Pemerintahan

SKD Siap Digelontorkan

Kepala Dinkes Kota Depok, Noerzamanti Lieskarmawati menyatakan bahwa Depok sudah siap untuk memiliki Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) baik SDM ataupun sarana dan prasarana kesehatannya. Hal tersebut katakana Lies terkait dengan Raperda mengenai SKD yang telah diajukan tahun ini.

“Depok siap, karena penyedia pelayanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta sudah cukup banyak,” ujarnya sperti dikutip situs resmi Pemkot Depok, Minggu (21/8).

Dirinya menjelaskan, bahwa subsistem dalam SKD itu antara lain adalah upaya kesehatan yang terbagi menjadi dua, diantaranya adalah Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) yang bersifat  kuratif dan rehabilitatif dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang bersifat prefentif dan promotif.

Dalam hal ini, kata Lies ba,hwa pelayanan kesehatan milik pemkot yakni Puskesmas merupakan sarana UKM karena bersifat prefentif dan promotif, yaitu upaya pencegahan terhadap masalah kesehatan melalui program seminar dan penyuluhan terhadap masyarakat untuk meminimalisir atau mencegah masyarakat mengidap penyakit, misalnya adalah dengan menjalankan pola hidup sehat atau penyuluhan kesehatan gigi bagi anak-anak.

“UKP itu khusus perseorangan dan tidak dapat disamaratakan, terkecuali UKM dapat disamaratakan karena lebih mengarah kepada publik,” tuturnya.

Rumah sakit, lanjutnya, dokter praktek atau klinik termasuk dalam UKP yang bersifat kuratif  lebih ke privat atau perorangan. Maksudnya, kata dia, kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit.

“Pemkot juga sedang melakukan koordinasi dengan pihak BPJS dan klinik terkait pelayanan kesehatan, saat ini jumlah klinik yang bekerjasama dengan BPJS sekitar  60-70 dari 200 klinik yang ada di Kota Depok. Klinik lain yang belum bergabung dengan BPJS kami mediasi untuk bergabung guna menyejahterakan masyarakat dalam permasalahan kesehatan,” paparnya.

Mengenai dana di bidang kesehatan, sambungnya, saat ini Depok sudah mengalokasikan 20 persen APBD. Hal tersebut mengacu kepada amanah UU Pemerintah No. 36 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah harus menganggarkan minimal 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk pembiayaan kesehatan masyarakat.

“10 persen adalah batas minimal dan Depok sudah dapat melampaui itu, maka dianggarkan sekitar 20 persen untuk kesehatan,” jelasnya.

Dengan kesiapan SDM, sarana prasarana serta suntikan dana APBD ini, dikatakan Lies bahwa Depok sudah siap untuk menjalankan Perda SKD yang telah diajukan dalam Prolegda. Hal tersebut dikarenakan proses pembuatan draft Raperda sendiri sudah dilakukan sejak 2013 lalu yang mengacu kepada Sistem Kesehatan Nasional (SKN).

Ia menjelaskan, dalam prosesnya pemkot sudah melakukan beberapa tahapan, yakni pembahasan internal lintas OPD sejak 2013, kaji banding ke daerah lain serta melaksanakan analisis situasi di Kota Depok, penyusunan naskah akademik dan penyusunan draft Raperda SKD dan pada 2016 ini mengusulkan draft Raperda.

“Kami sudah siap, namun poinnya adalah bukan mengenai siap atau tidak siap, tapi lebih kepada acuan sistem kesehatan yang akan diterapkan, karena jika  sudah memiliki sistem maka harus menjalankan sistem tersebut, kan inti dari SKD ini adalah menjamin kesehatan masyarakat Kota Depok,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button