
Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI menertibkan bangunan di atas lahan eks Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas.
Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat kepada wartawan mengatakan, dasar dari pengosongan dan penertiban empat bangunan eks pemotongan Rumah Hewan berdasarkan Surat Nomor 593/ 1744/BKD, perihal: Perintah Pengosongan Bangunan Eks Rumah Potong Hewan Rangkapan Jaya, Tanggal 19 Juni 2025.
Selain itu, juga Surat Kepala Badan keuangan Daerah Kota Depok,Nomor : 593/1849- Aset,TanggaI : 30 Juni 2025,perihal : Permohonan Personil Penertiban Tanah Eks Rumah Potong Hewan.

“Dalam penertiban ini kami turunkan tim gabungan, dua alat berat, serta dua truk,” ujarnya, Senin (07/07/25).
Dia menambahkan, kegiatan penertiban bangunan di bekas Rumah Potong Hewan Rangkapan Jaya dilakukan untuk dibangun menjadi MTsN Depok.
“Selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif,” paparnya.
Di lokasi sama, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, M. Dini Wizi Fadly menegaskan, lahan yang diperuntukkan pembangunan MTsN tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Depok hasil dari serah terima Pemerintah Kabupaten Bogor.
MTsN yang akan dibangun dengan luas 3.300 meter tersebut berada di atas lahan eks RPH yang memiliki luas 6.600 meter persegi.
“Bagi kami madrasah ini harus berdiri dulu. Karena clear itu lahan Pemkot. Jika memang merasa memiliki, silakan ajukan gugatan ke pengadilan,” katanya.
Fadly menyikapi adanya pihak yang mengklaim memiliki lahan tersebut. Sebagai bukti bahwa lahan tesebut merupakan aset Pemkot Depok, Ia memaparkan secara rinci riwayat tanah tersebut, yang bermula dari pembebasan lahan yang dilakukan PT Pedoman Tata Bangun selaku pengembang Perumahan Pesona Khayangan pada tahun 1993-1994.
“Kenapa itu dibebaskan oleh Pesona Khayangan? Karena Pesona Khayangan itu dapat izin lokasi pengadaan tanah yang di area itu ada RPH Depok. Dimana posisinya itu di Kampung Malela Depok. Kalau sekarang itu existing di belakang Ramayana,” ungkapnya.
“Egggak ada ceritanya kami nyerobot tanah orang. Kami juga tidak mengklaim karena dari dulu sudah ada serah terima dari Kabupaten Bogor. Justru yang tidak pernah ditunjukkan ke kami, sertifikat dia yang mana,” pungkasnya. n Aji Hendro








