Tak Ada Izin, Teguran Satpol PP Dicuekin Pemilik Bangunan Mall Rongsokan

390
Aktivitas pembangunan mall rongsokan terus berjalan meskipun tak kantongi izin.

Limo | jurnaldepok.id
Jajaran Satpol PP BKO Kecamatan Limo untuk kedua kalinya melakukan penghentian kegiatan pekerjaan pembangunan Mall Rongsokan di Jalan Raya Limo, RW 01, Kelurahan / Kecamatan Limo.

Komandan Tim (Dantim) Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Kecamatan Limo, Tuhanto mengatakan, penyetopan sementara aktivitas pembangunan Mall Rongsokan di depan Kantor Kecamatan Limo kembali dilakukan oleh Satpol PP lantaran pihak pemilik bangunan tak mengabaikan teguran pertama dan kembali melakukan kegiatan pekerjaan pembangunan dilokasi.

“Pada penyetopan pertama dua pekan silam, kami sudah ingatkan agar jangan ada kegiatan lagi sebelum ada izin dan kesepakatan dari dua pihak bersengketa, namun pemilik bangunan membandel dan melanjutkan pekerjaan sebelum menyelesaikan persyaratan tersebut, hal ini yang mendasari kami melakukan penyetopan kembali terhadap aktivitas pekerjaan pembangunan Mall Rongsokan itu,” tegas Tuhanto.

Sementara kuasa hukum salah satu pihak bersengketa lahan yang dibangun Mall Rongsokan, Jamalludin meminta kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan lanjutan berupa penyegelan lokasi bangunan sebagai rambu resmi bagi para pekerja untuk menghentikan segala kegiatan dilokasi lahan yang masih bersengketa.

“Menurut saya perlu dilakukan penyegelan dilokasi lahan itu untuk menguatkan tahapan penindakan sebelumnya, dan publik juga menjadi tahu bahwa lahan yang sedang dibangun itu dalam posisi sengketa,” ujar Jamalludin kepada Jurnal Depok, kemarin.

Lebih lanjut Jamal mengatakan tidak ada alasan bagi pemilik bangunan untuk melanjutkan pembangunan sebelum ada kesepakatan pihak bersengketa karena itu justru akan merugikan jika kelak bangunan harus dibongkar lantaran tak memiliki izin dan lahan sedang dalam masalah.

“Kami sudah menyampaikan permasalahan yang sebenarnya namun jika pemilik bangunan akan terus melanjutkan proses pembangunan, silahkan dengan segala resiko dibelakangnya, yang jelas kami akan terus memantau dan mengawasi segala kegiatan yang berlangsung dilokasi,” imbuhnya.

Terpisah, Camat Limo, Sudadih meminta kepada pemilik bangunan untuk mematuhi aturan terutama soal perijinan yang memang harus dimiliki untuk bangunan tempat usaha.
“Terlepas dari masalah sengketa tanah disana, bagi kami yang terpenting adalah masalah izin, karena sangat memalukan jika nanti ada bangunan tempat usaha yang berlokasi didepan Kantor kami bisa berdiri tanpa mengantongi izin,” pungkasnya. n Asti Ediawan

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here