



Margonda | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
“Ya, ini dalam rangka implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019,” ujar Sri Utomo, Plh Wali Kota Depok melalui Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana.
Dengan begitu, sambungnya telah dipetakan Zonasi RT di Kota Depok untuk periode waktu dari tanggal 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021.


Dikatakannya, dari data terakhir terdapat peningkatan jumlah RT Zona Hijau sebanyak 135 RT, dari sebelumnya 3.506 RT menjadi 3.641 RT, sedangkan untuk Zona Kuning terjadi penurunan 127 RT dari sebelumnya 1.776 RT menjadi 1.649 RT dan Zona Orange terjadi penurunan 8 RT dari sebelumnya 11 RT menjadi 3 RT.
“Kepada Satgas dari semua tingkatan, baik dari tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya Covid-19 agar melaksanakan PPKM Skala Mikro sebagaimana diatur dalam Inmendagri Nomor 4 Tahun 2021 yang disesuaikan dengan karakteristik dan kekhasan masing-masing wilayah,” paparnya.
Berkenaan dengan kebijakan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) dan Pembatasan Aktivitas Usaha (PAU), lanjutnya, untuk periode waktu dari tanggal 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021 sama dengan pengaturan sebelumnya, diantaranya aktivitas warga dibatasi sampai pukul 21.00, operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00, restoran/cafe dine in dan take away sampai jam 21.00, dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
“Mengingat penambahan kasus Covid-19 masih terus terjadi, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, diminta kepada seluruh warga untuk dapat menerapkan 2i 5M (Iman, Imun dan Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas),” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

