Limo | junaldepok.id
Husen Sanjaya, salah satu pemilik lahan terkena tol Depok – Antasari (Desari) diwilayah Rw 04 dan 05 Kelurahan Krukut, mengaku belum mendapat kepastian terkait nasib uang konsinyasi pembayaran lahan yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 14 Desember 2017 pasalnya kata dia sampai sekarang pihaknya belum mendapat penjelasan dari Pengadilan atau pihak terkait soal posisi uang titipan pembayaran tanah tersebut.
“Perlu kami paparkan kembali bahwa lahan terkena tol Desari diwilayah Rw 04 dan 05 Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, sampai sekarang masih dalam status sengketa antara beberapa pihak karena memang belum ada putusan hukum terkait permasalahan tersebut,” ujarnya, Rabu (24/10).
Dalam perjalanannya, pihaknya sempat mendapat kabar dan bukti penyerahan uang konsinyasi kepada salah satu pihak bersengketa melalui Bank BTN yang terjadi pada tanggal 18 Desember 2017 atau empat hari setelah uang itu dititipkan ke Pengadilan oleh panitia pengadaan tanah (P2T), tanpa ada proses peradilan atau musyawarah.
“Namun kami mendapat kabar selanjutnya bahwa uang itu telah dikembalikan tapi kami tidak yakin jika uang itu masih utuh berada ditangan pengadilan. Untuk itu kami minta kepada pejabat yang berwenang di pengadilan agar memberikan penjelasan dan bukti bahwa uang itu belum diserahkan kepihak manapun, karena kalau mandek begini terus kapan permasalahan ini akan selesai, ” paparnya.
Dia menambahkan dalam waktu dekat dirinya bersama sejumlah pihak bersengketa lainnya akan mendatangi Pengadilan Negeri Depok guna mempertanyakan masalah uang konsinyasi teesebut dan bilamana uang itu ternyata telah tidak ada di Pengadilan maka pihaknya akan melaporkan secara langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami sudah cukup sabar mnunggu kepastian soal uang pembayaran tanah kami tapi kok malah adem ayem tidak ada kabarnya lagi makanya akan mempertanyakan itu secara langsung ke Pengadilan Negeri sebagai pihak yang dititipkan oleh P2T, ” jelasnya.
Pernyataan senada dilontarkan oleh Sunaryo Pranoto pihak bersengketa lainnya.
Dikatakannya, uang Konsinyasi tol yang dititipkan oleh P2T Tol Desari pada 14 Desember 2017 harus dijamin keamanannya oleh pengadilan dan jika akan diserahkan kepada salah satu pihak bersengketa harus melalui putusan hukum atau hasil musyawarah antar pihak bersengketa dan jika tanpa itu maka penyerahan uang konsinyasi kepada salah satu pihak dianggap ilegal, cacat hukum dan dapat dituntut secara hukum.
“Intinya Pengadilan harus transparan dalam mengemban amanah soal penitipan uang konsinyasi itu dan kami akan terus memantau keberadaan dan keutuhan uang konsinyasi itu, ” tegas Sunaryo. n Asti Ediawan