Limo | jurnaldepok.id
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Limo, Ramdani mengatakan akan mengoptimalkan momentum pertemuan warga untuk menyosialisasikan ketentuan yang ditaati saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) pada ajang pilkada 9 Desember mendatang.
Dikatakan Ramdani ada 12 point ketentuan pelaksanaan pencoblosan yang harus diperhatikan dan ditaati oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan warga yang akan menggunakan hak pilih di TPS di antaranya memenuhi ketentuan protokol kesehatan yakni mencuci tangan dengan sabun yang telah disediakan di setiap TPS, setelah itu saat menyerahkan surat panggilan, warga akan diberi sarung tangan plastik, dan setelah mencoblos warga akan ditetesi tinta sebagai tanda telah mencoblos dan bukan dengan cara dicelupkan seperti pada penyelenggaraan pencobolosan dalam situasi non pandemi.
” Banyak ketentuan yang harus ditaati oleh petugas KPPS maupun warga yang akan menggunakan hak pilih di TPS, dan semua harus dipatuhi demi ketertiban dan kelancaran pemyelenggaraan proses pemungutan suara,” ujar Ramdani dihadapan para peserta sosialisasi Kelurahan Layak Anak (KLA) di Vila Casa Grande Rw 10, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, kemarin.
Dia menambahkan, para petugas KPPS harus mengenakan alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat melaksanakan tugas terlebih lanjut dia saat melayani pemilih yang memiliki suhu diatas 37,5 derajat celsius.
“Jumlah pemilih dalam satu TPS dibatasi maksimal 500 orang dan harus jaga jarak dan petugas KPPS harus bisa mensiasati pengaturan kunjungan ke TPS agar tidak terjadi penumpukan warga yang akan menggunakan hak pilihnya, intinya semua ketentuan yang sudah ditetapkan oleh KPU harus ditaati guna mengantisipasi penyebaran virus Corona yang ternyata hingga saat ini masih marak, untuk itu selain menekankan kepada petugas PPS ditingkat Kelurahan, kami dari panitia pemilihan tingkat Kecamatan langsung terjun menyampaikan sosialisasi pada setiap momentum,” pungkas Ramdani. n Asti Ediawan