Margonda | jurnaldepok.id
Pihak Rektorat Universitas Gunadarma (Gundar) menanggapi tuntutan atas kajian Aliansi BEM Fakultas yang sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Rektorak, Senin (9/3) kemarin.
“Istilah pecah blanko yang disebut mahasiswa, merupakan kebijaksaan Universitas Gunadarma yang memberikan kemudahan atau kelonggaran kepada mahasiswa, orang tua untuk mengangsur pembayaran biaya pendidikan agara bisa melanjutkan perkuliahan. Bahkan kebijakan itu sudah kami lakukan sejak tahun 1998, pada perkembangannya kelonggaran pembayaran tersebut tetap bermanfaat bagi sebagian mahasiswa atau orangtua,” papar Wakil Rektor III Universitas Gunadarma, Irwan Bastian kepada Jurnal Depok, Selasa (10/3).
Lanjut Irwan mengatakan, jika kebijakan pecah blanko tetap dilakukan hingga saat ini lantaran untuk memberi kesempatan kepada mahasiswa yang mengalami masalah keuangan untuk tetap mengikuti perkuliahan dan tetap memperoleh hak yang sama seperti mahasiswa lainnya.
“Penyempurnaan kebijaksanaan pecah blanko salah satunya skema pembayaran yang terbagi dua tahap yaitu sebesar 50-50. Jika sampai semester berakhir mahasiswa belum dapat memenuhi kewajibannya melunasi sisa pembayaran biaya pendidikan semester, maka nilai semester mahasiswa tersebut tidak dapat ditampilkan dalan studensite, dan saat kelulusan apabila mahasiswa belum dapat memenuhi kewajiban melunasi sisa pembayaran, mahasiswa yang bersangkutan tetap kami berikan surat tanda lulus sementara,” katanya.
Terkait masalah sertifikasi, Irwan mengatakan Universitas Gunadarma sudah menerapkan uji kompetensi sejak tahun 2017 yang dilakukan secara bertahap setiap semesternya.
“Sampai saat ini kami Lembaga Survei Profesi mempunyai 31 skema sertifikat yang memperoleh Lisensi Badan Sertifikasi Nasional,” terangnya.
Untuk persoalan system administrasi yang menjadi salah satu tuntutan mahasiswa, Irwan mengaku saat ini pihak kampus terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan beberapa fasilitas sistem informasi yang meliputi pengembangan sistem pembayaran online terintegrasi dengan sistem informasi akademik.
“Apa yang sudah dilakukan rektorat Universitas Gunadarma adalah wujud komitmen Univesitas Gunadarma untuk terus mengembangkan visi dan misi dengan memberikan kontribusi kepada Negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Senin (9/3) ribuan mahasiswa menggelar aksi demo di depan Gedung Rektorat Universitas Gunadarma, dalam aksinya ribuan mahasiswa tersbut menyoal soal kebijakan kampus yang dianggap memberatkan mahasiswa.
Ahmad Wahyudi yang merupakan juru bicara aksi mengatakan, sistem pembayaran pecah blanko saat ini dianggap sanagat merugikan mahasiswa. “Kebijakan terbaru pecah blanko, awalnya itu dengan sistem 50:50, namun saat ini kebijakan tersebut sudah dirubah menjadi komposisi 70:30, ” kata Ahmad, Senin (9/3).
Lebih jauh Ahmad mengatakan, jika mahasiswa belum bisa melunasi cicilan kedua maka mereka tidak bisa lanjut ke semester berikutnya. “Berubah lagi sanksinya contoh bila semester enam belum lunas, maka gak bisa pecah blanko lagi di semester tujuh,” paparnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut yang dinilai tiba-tiba dikeluarkan oleh pihak kampus lantaran ada beberapa oknum yang menyelewengkan kebijakan pecah blanko ini.
“Alasan kebijakan baru ini karena banyak oknum yang menyelewengkan sistem pecah blanko, Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak akhir tahun 2019. Jadi ada 3.600 mahasiswa yang tersangkut pecah blanko, itu dari kampus Depok, Kalimalang, hingga Karawaci, Cengkareng, dan Salemba. n Aji Hendro