Bukannya Dibongkar, Bangli di Depan SMAN 6 Malah Dibangun Permanen

217
Terlihat bangunan liar di depan SMAN 6 Depok.

Limo | jurnaldepok.id
Keberadaan sejumlah bangunan liar didepan gedung SMAN 6 Depok di Jalan Raya Limo hingga kini belum juga ditertibkan oleh Satpol PP Kota Depok padahal usulan penertiban bangunan didepan sekolah tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan pada akhir bulan Januari 2026 saat meninjau lahan SMKN 5 di wilayah RW 05 Kelurahan Meruyung, Wali Kota Depok, H. Supian Suri telah menginstruksikan Camat Limo untuk menelusuri status lahan yang ditempati bangunan depan SMAN 6 dan menertibkan bangunan tersebut bilamana itu melanggar aturan.

Menindaklanjuti instruksi Wali Kota, Camat Limo, Sudadih mengatakan akan merekomendasikan pemberian surat peringatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri bangunan tersebut lantaran diduga melanggar garis sempadan jalan dan menimbulkan kesan semrawut di area seputar sekolah.

“Nanti akan di SP oleh Satpol PP,” ujar Sudadih kala itu.

Pada bulan Maret 2026, Jurnal Depok mencoba mempertanyakan progres penindakan terhadap sejumlah bangunan didepan SMAN 6 kepada Komandan Tim (Dantim) BKO Satpol PP wilayah Kecamatan Limo, Umay Hari dan yang bersangkutan menyatakan sedang menunggu instruksi dari Satpol PP Kota Depok.

“Kami menunggu perintah dari Satpol PP Kota karena pemberian surat peringatan merupakan kewenangan Satpol PP pusat dalam hal ini Satpol PP Kota Depok,” tegas Umay Hari.

Empat bulan berlalu, ternyata belum ada penindakan sama sekali terhadap bangunan didepan SMAN 6 bahkan dari pantauan Jurnal Depok dilokasi mendapatkan para pemilik bangunan kini justru terus melakukan proses pembangunan kios secara permanen.

Hal itu mengindikasikan bahwa selama ini belum ada warning yang disampaikan oleh pemerintah dalam hal ini Satpol PP terkait keberadaan bangunan depan SMAN 6 yang diduga tak memiliki izin mendirikan bangunan dan melanggar garis sempadan jalan serta menimbulkan kesan kumuh di areal seputar sekolah. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here