Belasan Bangunan Liar di Jalan Akses UI Digaruk Satpol PP

153
Petugas Satpol PP saat menertibkan bangunan liar di Jalan Akses UI.

Margonda | jurnaldepok.id
Jajaran Satpol PP Kota Depok bersama sejumlah institusi lainnya Rabu (06/05/26) membongkar 18 bangunan liar (Bangli) permanen dan semi permanen di akses jalan UI tepatnya di RW 06, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji.

Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok, R. Agus Mohammad mengatakan penertiban belasan bangunan liar yang difungsikan sebagai lapak pedagang kaki lima (PKL) di sejajar akses jalan UI dilakukan lantaran keberadaan bangunan berikut aktivitas dilokasi itu dinilai mengganggu ketertiban umum dan tidak memiliki izin.

“Pelaksanaan penertiban sudah sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP), kami berharap bangunan yang sudah dibongkar tidak di bangun kembali karena keberadaan bangunan liar dan aktivitas di lokasi itu jelas mengganggu ketertiban umum,” papar Agus.

Dia menghaturkan terimakasih kepada jajaran Kepolisian, TNI, Dishub dan personel dari sejumlah institusi lain yang telah memback up pengamanan pelaksanaan penertiban.

“Terimakasih buat teman teman dari Kepolisian, TNI, Dishub dan lainnya yang telah mengamankan pelaksanaan penertiban sehingga proses pembongkaran bangunan liar berjalan lancar, tertib tanpa kendala berarti,” imbuhnya.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengimbau kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha yang membuka usaha di pinggir jalan untuk mematuhi dan mentaati aturan agar keberadaan tempat usaha tidak mengganggu ketertiban umum.

“Pada prinsipnya kami sangat mendukung upaya pengembangan usaha kecil dan menengah namun bukan berarti mengabaikan aturan apalagi menyangkut ketertiban umum, mohon maaf tidak ada toleransi bagi pelanggar ketertiban umum siapapun itu pasti akan kami tertibkan,” pungkasnya. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here