Sodara Nekat Nyolong Sepatau Hingga Tabung Gas, Begini Aksinya

54
Inilah pelaku pencurian rumah kosong yang berhasil diringkus polisi.

Cimanggis | jurnaldepok.id
Pihak Kepolisian Polsek Cimanggis berhasil menangkap tiga pelaku pencuri yang beraksi di rumah kosong.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono mengatakan, aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Rumsong) terjadi di Kampung Tipar RT 02/09, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis,

“Setelah korban Maria melaporkan ke Polsek kasus pencurian terhadap rumahnya, tidak lama setelah dimintai keterangan petugas Opsnal pimpinan Kanit Reskrim Iptu Bowo segera melakukan penyelidikan,” ujarmya.

Jupriono menyebutkan, hasil penyelidikan petugas berhasil meringkus seorang pelaku berinisial AG alias Alto, yang ternyata masih ada hubungan kerabat keluarga dengan korban.

“Pada saat kejadian pelaku AG beraksi bersama ketiga orang temannya yang saat ini DPO. Ketiga DPO tersebut berinisial AK alias Gadung, Z alias Kojel dan J masih dalam pengejaran tim di lapangan,” katanya.

Modus pelaku AG, lanjutnya, masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu depan rumah, setelah itu kembali congkel pintu kamar menggunakan linggis dan baru menggasak harta milik korban.

“Terlebih dahulu para pelaku merencanakan pencurian rumah korban menjadi sasaran, saat berada di rumah kontrakan daerah Kp Tipar, Cimanggis. Salah satu pelaku termasuk otak pencuri AG menyasar rumah korban setelah mengetahui bahwa sekeluarga sedang pergi ke luar kota saat rumah kosong mereka beraksi,” paparnya.

Dari kejadian itu, Polisi mensita barang hasil curian pelaku seperti satu unit TV Sharp 43 inc, satu unit mircrowave merk Samsung, tas carrier merk Eiger merah. Lima pasang sepatu bermerk, tol kit mesin bor listik dan tabung gas LPG 5 Kg, tiga buah koper pink bersama isi 3 pasang sepatu, serta sebuah linggis ukuran sedang.

Barang hasil kejahatan pelaku, kata dia, kini telah diamankan petugas sebagai barang bukti.

“Pengakuan pelaku baru sekali mencuri rumah kosong. Tapi masih terus kita kembangin. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here