Berkedok Jualan Pulsa, Polisi Gerebek Penjual Tramadol dan Ratusan Butir Obat Keras

136
Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan saat menggelar konfrensi pers.

Cinere | jurnaldepok.id
Penjual obat-obatan terlarang dengan modus menjual pulsa dan casing telepon genggam berhasil digerebek Kepolisian Polsek Cinere.

Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan kepada wartawan mengatakan, Polsek Cinere membongkar peredaran obat keras dengan menyaru menjual pulsa hingga casing telepon genggam.

Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan ratusan butir obat-obatan daftar G dan penjual NJ yang dijadikan tersangka.

Pesta menjelaskan, bahwa pelaku menjual obat-obatan terlarang itu dengan cara menyaru menjual casing HP dan pulsa. Bahkan pelaku membuka rolling door tokonya hanya dibuka setengah, hal itu dilakukan untuk menghindari kecurigaan warga hingga pihak kepolisian.

“Modusnya sangat rapi, sehingga dari luar terlihat seperti toko biasa, padahal jual obat-obatan,” katanya.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanitreskrim Iptu Firman Mulyadi dan Iptu Suharyoko, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang disembunyikan dibawah etalase dan di antara barang dagangan lainnya.

“Barang bukti yang disita yakni 464 butir Tramadol, 288 butir Trihexyphenidyl, 5 butir Alprazolam 1 mg, 28 butir Prohiper 10 mg, 23 butir Dolgesik 50 mg, 22 butir Elsigan 2 mg, 13 butir Valdimex 5 mg, 6 butir Merlopam 2 mg, 9 butir Calmlet 0,5 mg, 10 butir Dexa Alprazolam 0,5 mg, 9 butir Mersi Alprazolam 0,5 mg, dan 287 butir Hexymer Trihexyphenidyl 2 mg,” paparnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya ni selama sekitar enam bulan. Dalam sehari, pelaku mendapatkan keuntungan mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 600.000.

“Pelaku menjual Tramadol seharga Rp 25.000 per strip, sedangkan eksimer Rp 10.000 untuk 10 tablet. Ini dijual bebas ke anak-anak muda, bahkan pelajar di Cinere dan sekitarnya,” ujarnya.

Pesta menambahkan, hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan psikotropika golongan empat pada obat-obatan tersebut. Polisi saat ini juga tengah memburu seorang DPO yang diduga sebagai distributor atau pemasok utama obat-obatan tersebut.

“Pelaku disebut menerima obat dalam kemasan dari seorang pria yang selalu mengenakan masker dan helm saat menyerahkan barang ke toko. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here