Masuk Pukul 06.30, Jam Kerja ASN Selama Ramadhan Hingga Pukul 14.00 WIB

130
Para ASN Pemkot Depok saat mengikuti apel pagi.

Margonda | jurnaldepok.id
Selama bulan ramadan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai pukul 06-30 hingga pukul 14:00 WIB.

Wali Kota Depok, H. Supian Suri mengatakan Pemkot Depok mengubah jam kerja ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025.

“ASN diwajibkan masuk kantor pada pukul 06.30 WIB, dengan dispensasi pulang lebih cepat pada pukul 14.00 WIB,” ujarnya saat memimpin apel pagi perdana, Senin (03/03/25).

Dikatakannya, aturan jam masuk dan pulang kerja tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Saya mengikuti arahan dari pemerintah provinsi, ya walaupun Pak Gubernur tidak memaksa,” katanya.

Supian mempertimbangkan, berangkat kerja lebih awal juga dapat menghindari kemacetan. Sedangkan pulang lebih cepat ke rumah memberikan kesempatan ibu-ibu untuk memasak menu buka puasa untuk keluarga.

“Saya berharap ibu-ibu yang selama ini belajar teori masak ini di Youtube bener-bener dijalankan nih teori masaknya, dicoba gitu, biar bisa melayani suaminya dan anak-anaknya,” ujarnya.

Supian juga langsung menginstruksikan PJ Sekda Kota Depok, Nina Suzana untuk merivisi surat edaran masuk kerja ASN menyesuaikan waktu tersebut. Dengan adanya aturan baru ini, ASN di lingkungan Pemkot Depok diharapkan untuk menjalankannya.

Pemkot Depok menegaskan, pengurangan jam kerja ini bertujuan untuk mendukung kelancaran ibadah selama Bulan Suci Ramadan tanpa mengganggu efektivitas kinerja pemerintahan.

“Para Kepala Perangkat Daerah juga diminta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” paparnya.

Surat edaran ini, kata dia, mulai berlaku sejak awal Ramadan 1446 Hijriah/2025, diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Depok.

“Kami mengimbau kepada ASN dan petugas di lingkungan Pemkot Depok untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here