Bukti Gugatan IBH-Ririn ke MK Disebut Asal-asalan, Hari Ini Batas Akhir Perbaikan

369
Andi Tatang Supriyadi | Koordinator Tim Advokasi Paslon Supian-Chandra

Margonda | jurnaldepok.id
Ketua Tim Advokasi Pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok Terpilih, H. Supian Suri-Chandra Rahmansyah yakni Andi Tatang Supriyadi mengungkapkan, bahwa bukti yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tim paslon 01, IBH-Ririn dinilai asal-asalan.

“Kami masih menunggu isi permohonan yang diajukan karena dalam berkas permohonan yang diajukan tidak ada alat bukti dan terkesan asal-asalan,” ujar Tatang kepada Jurnal Depok, Senin (09/12/24).

Ia menambahkan, pihak MK memberikan kesempatan selama tiga hari kerja untuk perbaikan isi permohonan terhintung sejak Jumat (06/12/24) hingga Selasa (10/12/24).

“Ya, hari ini merupakan hari terakhir permohonan isi perbaikan. Jika mengacu pada aturan, maka hari ini Selasa, 10 Desember 2024 merupakan hari terakhir permohonan perbaikan,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika isi permohonan dan bukti-bukti yang disampaikan tidak terbukti, maka hal itu akan ditolak MK.

Dikatakannya, proses sengketa pilkada bisa berlanjut atau tidak setelah para pihak dipanggil dan diklarifikasi oleh MK.

“Jika dari awal MK sudah menolak (permohonan,red), maka tidak akan bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Sebelumnya Tatang mengatakan, Tim Advokasi Supian-Chandra sudah siap kapanpun bertarung di Mahkamah Konsitusi. Saat ini Tim Advokasi sedang memonitor perkembangan perkara di Mahkamah Konsitusi.

“Kami Tim Advokasi Supian-Chandra sudah biasa tangani perkara, jadi kepada bapak dan ibu serta rekan-rekan semuanya diharap jangan terlalu panik, kemungkinan yang dikhawatirnya secara hukum sudah kami antisipasi,” katanya.

Dia menambahkan, saat Tim Advokasi masih melihat sejauh mana perkembanganya.

Tatang mengatakan, paslon nomor 1 meraih 46,79 persen (39.7263) sementara paslon nomor 2, Supian Suri-Chandra Rahmansyah 53,21 persen (45.1785) atau selisihnya mencapai 54.522 suara.

“Dari hasil tersebut kami lihat tidak ada celah paslon nomor 1 untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi,” paparnya.

Dia menambahkan, tim paslon nomor 1 idak bisa melakukan gugatan ke MK karena paslon nomor 2 Supian-Chandra unggul lebih dari enam persen.

“Sesuai dengan hasil dari quick count dari beberapa media paslon nomor 2 Supian-Chandra memperoleh 53,21 persen. Angka tersebut persis dengan real cout di tingkat kecamatan se-Kota Depok yang sudah diplenokan. Sementara dari real count yang masuk kepada kami berdasarkan hasil penghitungan di masing-masing TPS dan sudah diplenokan di masing-masing kecamatan hasilnya tetap di angka 53,21 persen untuk Supian-Chandra,” ujarnya.

Sementara pasangan calon nomor urut 1, IBH-Ririn hanya meraih 46,79 persen, sehingga pasangan nomor 2, Supian-Chandra menang di Pilkada Depok 2024.

Tatang menjelaskan, bahwa tim advokasi paslon nomor 2 akan siapkan semua bukti-buktinya.

“Semua bukti-bukti kami siapkan, termasuk bukti-bukti rekayasa yang mungkin bisa saja ada, kami sudah antisipasi yang penting kami tidak melakukan kesalahan, bahkan kami sudah laporkan juga ke Bawaslu Kota Depok,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here