

Beji | jurnaldepok.id
Gugatan yang dilakukan oleh tim IBH-Ririn ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait hasil Pilkada Depok 2024 dinilai sia-sia dan merupakan sebuah keputusasaan.
Hal itu disampaikan oleh praktisi hukum, Deolipa Yumara kepada wartawan di kawasan Beji, Kota Depok.
“Jadi begini, gugatannya itu sia-sia ya, artinya gugatan yang putus asa. Kenapa, karena dalam konteks KPU sudah menetapkan dan selisihnya berapa persen,” katanya.

Dia mengatakan, jumlah perolehan suara antara IBH-Ririn dengan Supian-Chandra lebih dari lima persen hingga lebih. Sementara syarat gugatan yang mengacu pada jumlah selisih suara minimal 0,5 persen.
“Nah sedangkan selisihnya antara Supian-Chandra dengan IBH-Ririn ini kan jauh ya, sekira 6 persen, sementara yang dikategorikan sebagai yang harus dipersengketakan itu paling tidak 0,5 persen,” ujarnya.
Jika dilihat dari peraturan, kata dia, maka pasangan IBH-Ririn diprediksi akan ditolak oleh Mahkamah Konsitusi. Sehingga gugatan IBH-Ririn ke Mahkamah Konsitusi akan sia-sia.
Dia menambahkan, soal waktu pengajuan gugatan ke MK oleh tim IBH-Ririn hanya tiga hari dari hasil penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kalau diajukan lebih dari tiga berarti sudah tidak sah. Gugatan terhadap Pilkada Depok ini pada umumnya adalah gugatan yang sifatnya kecurangan dan sifatnya harus Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM). Nah, selama pelaksanan Pilkada Depok kita tidak melihat adanya kecurangan- kecurangan yang dilakukan oleh Supian-Chandra, semuanya berjalan baik-baik saja,” paparnya.
Kemudian terstruktur, lanjutnya, juga tidak ditemukan dan semuanya pelanggaran tidak dilakukan oleh Supian-Chandra.
“Apalagi Supian-Chandra ini kan calon dan penantang tidak punya perangkat, sementara yang paslon 01 sebagai Wakil Wali Kota ini kan punya perangkat yang bisa mereka pergunakan,” tegasnya.
Karena itu, sambungnya, akan dalam posisi TSM dan hal itu tidak dilakukan oleh Supian-Chandra.
“Jadi memang akhirnya gugatan sifatnya TSM ini tidak terpenuhi, jadi ini adalah gugatan yang sia-sia yang kemudian hanya untuk mengobati lukalah dari pasangan 01 IBH-Ririn,” ungkapnya.
Lebih lanjut Deolipa mengungkapkan, jika yang dipersoalkan adalah baju yang dikenakan Supian-Chandra saat pencoblosan, hal itu pun tak kuat untuk dijadikan bahan gugatan.
“Orang pakai baju itu kan enggak bisa diatribusikan ke salah satu keadaan, jadi siapapun boleh pakai baju, bebas-bebas saja. Kadang warna biru, kadang warna kuning, kadang warna merah. Jadi enggak ada persoalan itu. Itu bukan jadi dasar, bukan persoalan hukum itu,” tegasnya.
Terakhir, Deolipa mengucapkan selamat atas terpilihnya Supian-Chandra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok periode 2025-2030.
“Tentunya ini kalau bahasanya adalah pergantian rezim, dari rezimnya Pak Idris-Imam, ini masuk ke tahun 2025 jadi Pak Supian dan Pak Chandra ya. Jadi kita sekali lagi mengucapkan selamat kepada beliau-beliau ini,” ucapnya.
Deolipa berharap, Supian-Chandra benar-benar merealisasikan janji kampanyenya untuk perubahan Depok yang jauh lebih baik. n Aji Hendro








