Segera Disidangkan, Kajari Tunjuk 5 JPU Tangani Ayah Biadab Yang Bunuh Anaknya

222
Andi Rio Rahmat

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Kejaksaan Negeri Kota Depok mempersiapkan lima Jaksa Penuntut Umum dari Seksi Intelejen untuk menangani kasus ayah membunuh anak di Jatijajar, Tapos.

Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu kepada wartawan mengatakan,
stelah meneriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Mia Banulita menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari seksi intelijen untuk menangani kasus RNA alias Kiki yang tega menghabisi nyawa putri kandungnya, KPC (11) serta membacok Istri, NI hingga kritis.

Melalui surat bernomor PRINT-2518/M.2.20/Eoh.1/11/2022, Kajari Depok memerintahkan dirinya untuk memimpin jaksa lainnya untuk melakukan tuntutan terhadap RNA alias Kiki. Keempat tim jaksa yakni Putri Dwi Astrini, Alfa Dera, Tompian Jopi Pasaribu dan Faisal Anwar.

“Tersangka RNA diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana Spdp diterima di Kejaksaan Negeri Depok pada tanggal 2 November 2022 dari Penyidik Polres Metro Depok,” ujarnya, kemarin.

Rio menambahkan, dengan telah ditunjuk lima jaksa maka kelima JPU tersebut akan mengikuti perkembangan penyidikan serta melakukan penelitian hasil penyidikan atas nama tersangka RNA alias Kiki.

“Kejaksaan Negeri Kota Depok akan profesional dalam menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian public,” paparnya.

Rio menambahkan, anggota Jaksa yang ditunjuk dengan dirinya menjadi JPU merupakan jaksa yang telah berpengalaman menangani berbagai perkara-perkara.

“Yang menarik perhatian publik khususnya di Kota Depok, contoh seperti kasus penyebaran berita hoax babi ngepet, kasus pembunuhan terhadap anggota TNI serta perkara-perkara menarik perhatian publik lainnya,” pungkasnya. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here