
Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera memulai pekerjaan proyek rekonstruksi Jalan Raya Keadilan yang melintasi wilayah Rawa Denok, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RJB), Kecamatan Pancoran Mas.
Kadis PUPR Kota Depok, Yodi Joko Bintoro mengatakan pekerjaan pembangunan Jalan Raya Keadilan akan dilaksanakan pada tanggal 1 hingga tanggal 7 November 2026 dan sebelum memulai pelaksanaan kegiatan pekerjaan, pihaknya telah menyurati sejumlah pihak terkait sebagai tahapan sosialisasi rencana pelaksanaan pekerjaan agar masyarakat pengguna jalan dapat memahami jika nanti dalam pelaksanaan pekerjaan berdampak terhadap kelancaran arus lalu lintas.
“Kami telah melayangkan surat pemberitahuan rencana pelaksanaan pekerjaan rekonstruksi Jalan Raya Keadilan dan dalam surat pemberitahuan tersebut kami menjelaskan bahwa selama pekerjaan berlangsung akan diberlakukan rekayasa buka tutup jalur hal ini dilakukan agar proses pekerjaan bisa berjalan dan disisi lain para pengguna jalan masih bisa mengoptimalkan bidang jalan,” papar Yodi Joko Bintoro.
Menanggapi hal ini, Lurah Rangkapan Jaya Baru (RJB), Kecamatan Pancoran Mas, Wahyu Syahadat mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari Dinas PUPR dan telah menindaklanjuti sosialisasi kepada para pengurus lingkungan di wilayah yang dilintasi proyek rekonstruksi Jalan Raya Keadilan.
“Ya betul, kami sudah mendapat informasi terkait pelaksanaan pekerjaan rekonstruksi Jalan Raya Keadilan mulai tanggal 1 hingga tanggal 7 November, kami berharap masyarakat dapat memaklumi jika selama pekerjaan berlangsung akan berdampak terhadap kelancaran arus lalu lintas, kami sudah sampaikan surat pemberitahuan dari Dinas PUPR kepada para pengurus lingkungan agar dapat disosialisasikan kepada masyarakat,” pungkasnya. n Asti Ediawan








