Mau Duit Rp 1 Juta? Wali Kota Depok Buat Sayembara Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan

1
H. Supian Suri | Wali Kota Depok

Margonda | jurnaldepok.id
Wali Kota Depok, Supian Suri akan memberikan hadiah uang Rp 1 Juta bagi warga yang bisa menangkap orang yang membuang sampah sembarangan.

“Warga Depok yang bisa menangkap orang yang buang sampah sembarangan di pinggir jalan atau di kali, saya kasih hadiah satu orang Rp1 juta,” kata Supian Suri diunggah melalui Instagram pribadinya, @bangsupians, Senin (31/8/2026).

Untuk mendapatkan hadiah tersebut, Supian mengajak masyarakat yang menemukan aktivitas pembuangan sampah sembarangan untuk mendokumentasikan dan melaporkannya.

“Warga dapat mengirim foto atau video kejadian beserta data terlapor, titik lokasi dan waktu kejadian, serta kronologi singkat. Laporan disampaikan melalui DM Instagram @maung.depok,” ujarnya.

Dia menambahkan, setiap laporan yang diterima akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan informasi tersebut dapat ditindaklanjuti.

Selain hadiah Rp1 juta bagi warga yang berhasil menangkap pelaku, lima pelapor pertama juga akan mendapatkan sejumlah uang tunai sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Supian mengajak masyarakat untuk tidak membiarkan praktik pembuangan sampah liar terus terjadi. Peran warga dinilai penting untuk membantu pemerintah menjaga kebersihan, terutama di titik-titik yang rawan dijadikan lokasi pembuangan sampah.

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan tetap bersih,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kini tidak lagi main-main dalam menindak oknum warga yang masih nekat membuang sampah liar di pinggir jalan.

Langkah preventif awal yang dilakukan pemerintah daerah adalah memberikan teguran secara bertahap sebanyak tiga kali kepada para pelanggar.

Jika teguran tertulis tersebut tetap diabaikan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok siap menjatuhkan sanksi yang jauh lebih berat ke ranah pidana.

“Setelah mereka tidak mengindahkan teguran kami, nanti ada sanksi yang lebih keras lagi, yaitu dengan melakukan penutupan atau bahkan sampai ke sanksi pidana,” katanya.

Meski aturan ketat telah disiapkan, Reni sejatinya lebih berharap agar kesadaran menjaga kebersihan lingkungan bisa tumbuh dari dalam diri masyarakat sendiri.

Perubahan perilaku secara mandiri tanpa perlu adanya paksaan hukum menjadi target utama dari sosialisasi masif yang terus digencarkan saat ini.

“Nah, ini yang sekarang coba kita terus sosialisasikan, tapi harapan kami kesadaran itu tumbuh dari dirinya sendiri,” ujarnya.

Masyarakat yang melihat aksi pembuangan sampah liar diimbau untuk aktif melapor ke DLHK, Satpol PP, atau pihak kelurahan setempat.

Guna memberikan efek jera yang nyata, warga juga diperbolehkan mengambil identitas KTP milik pelaku untuk dijadikan barang bukti pelaporan. Pemkot Depok akan menyeret para pelanggar tersebut ke meja hijau melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Jadi kalau ada warga yang ketahuan membuang sampah, ambil KTP-nya, serahkan kepada kami,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here