
Limo | jurnaldepok.id
Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada pemilik 16 kios / toko baru di di Jalan Raya Limo sebagai tahapan penindakan atas dugaan pelanggaran perijinan yang dilakukan oleh pemilik bangunan.
Komandan Tim (Dantim) BKO Satpol PP Kecamatan Limo, Indra mengaku telah menyampaikan surat peringatan pertama dari DPMPTSP kepada pemilik bangunan pada hari Senin (07/09/26).
“Ya, kami sudah menyampaikan surat peringatan pertama yang dikeluarkan oleh Dinas Perijinan kepada pemilik bangunan toko di pinggir Jalan Raya Limo RW 02 depan Kantor Kecamatan sebagai bagian dari tahapan penindakan,” ujar Indra.

Menanggapi hal ini, Ketua Forum Pemuda Limo (FPL) Lukman Hakim mengapresiasi pemberian surat peringatan pertama oleh Dinas perijinan meskipun menurutnya SP 1 terkesan terlambat sebab saat ini bangunan sudah jadi sementara izin mendirikan bangunan (IMB) belum ada.
“Kami menyambut baik ada langkah menuju penindakan terhadap bangunan kios yang sudah selesai dibangun namun belum mengantongi izin meskipun sepertinya agak terlambat tapi enggak apa apa dari pada enggak ditindak sama sekali,” papar Lukman.
Dia berharap tahapan penindakan terus dilakukan terlebih bilamana bangunan tersebut tidak memungkinkan untuk diproses perijinan nya lantaran terkendala status kepemilikan lahan.
“Saya dengar tanah yang dibangun merupakan lahan eks HGB dan menurut Lurah Limo dengan status lahan tersebut tidak mungkin diproses izinnya maka tahapan penindakan harus terus dilanjutkan sampai pembongkaran,” tegasnya. n Asti Ediawan








