
Limo | jurnaldepok.id
Ketua Forum Pemuda Limo (FPL), Lukman Hakim meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok untuk menelusuri Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap 16 unit kios baru di Jalan Raya Limo RW 02, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, tepatnya depan Kantor Kecamatan Limo yang telah rampung dibangun namun diduga belum mengantongi IMB.
“Ya, saya sempat baca berita bahwa keberadaan 16 kios di depan Kantor Kecamatan Limo itu diduga belum mengantongi IMB sementara bangunan sudah rampung dan siap ditempati,” ujar Lukman Hakim.
Dia mengatakan, pada prinsipnya pihaknya sangat mendukung pembangunan wilayah yang dapat memberi dampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat sekitar namun dengan catatan kehadiran investor tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

“Kerena masalah ini sudah muncul di publik, seharusnya Dinas terkait segera turun gunung untuk mengecek dan memastikan soal perijinan bangunan kios baru itu dan bilamana memang belum ada izinnya tentunya harus dilakukan penindakan atau penetapan sanksi, hal ini penting dilakukan agar kedepannya nanti tidak ada lagi yang berani mengabaikan aturan,” imbuhnya.
Sementara Lurah Limo, Kecamatan Limo, Fajar Mei Hendri tetap pada pernyataannya bahwa hingga saat ini dirinya tidak pernah menandatangani rekomendasi pengajuan IMB atas bangunan kios dilokasi tersebut.
“Jangankan memberikan rekomendasi perijinan, sampai sekarang belum pernah ada pihak yang datang ke Kantor Kelurahan Limo meski sekedar untuk memberitahukan adanya pembangunan kios kios di sana, dan kalaupun ada yang datang untuk meminta rekomendasi, kami harus pastikan dulu apakah pemilik bangunan bisa memperlihatkan sertifikat lahan yang digunakan, karena setahu kami lahan itu merupakan lahan eks HGB 8 atas nama PT. Megapolitan,” ungkap Fajar Mei Hendri.
Dia menambahkan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran perijinan tersebut kepada pihak terkait namun sampai saat ini belum ada kejelasan bentuk penindakan yang akan dilakukan oleh bidang pengawasan dan pengaduan (Wasdu) Dinas Perijinan. n Asti Ediawan








