

Margonda | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah memfasilitasi sekitar 12 ribu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan perizinan hingga Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, serta kelengkapan perizinan lainnya.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, perkembangan koperasi dan UMKM di Kota Depok dinilai memiliki prospek yang semakin baik. Pihaknya terus mendorong pelaku UMKM agar semakin kuat, mandiri, serta mampu meningkat kan ketahanan ekonomi keluarga.
Menurutnya, berbagai kegiatan yang digelar di tingkat kelurahan menjadi ruang bagi pelaku UMKM untuk menunjukkan produk sekaligus memperluas pasar.
“Contohnya nyatanya pada hari ini dimana belasann Stand UMKM tampil menyajikan dagangannya pada lomba Kampung Pancasila di Kelurahan Depok jaya.Dimana Depok jaya mewakili Kodam jaya dalam Lomba kampung Pancasila Tingkat Nasional,” katanya di kegiatan bazar UKMM Kampung Pancasila Kelurahan Depokjaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kamis (27/8/2026).
Menurut Thamrin, kegiatan UMKM yang dilaksanakan di tingkat kelurahan juga menjadi bagian dari upaya mengembangkan potensi ekonomi masyarakat berbasis wilayah.
“Potensi dan prospeknya bagus. Semua terkait fasilitas perizinan sudah kita berikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aspek legalitas menjadi salah satu perhatian pemerintah agar produk UMKM semakin aman dan memiliki daya saing. Sejumlah pelaku UMKM telah memiliki NIB, sertifikasi halal, serta kelengkapan perizinan lainnya.
Dengan kelengkapan tersebut, produk UMKM diharapkan semakin dipercaya masyarakat dan mampu menembus pasar yang lebih luas. Dari 12 ribu pelaku UMKM di Kota Depok, sebagian besar di antaranya telah mendapatkan fasilitasi terkait sertifikasi halal dan perizinan.
“Sekitar 12 ribuan UMKM ada di Kota Depok. Hampir semuanya sudah kita fasilitasi, termasuk sertifikat halalnya,” ungkapnya.
Menyinggung bantuan modal kepada para UMKM Thamrin menjelaskan, dalam hal ijinpemerintah Kota Depok memberi bantuan ke Subsidi Bunga. Dimana Pemkot Depok melaukan subsidi bunga pinjaman para UMKM dari BJB.
Selain pihaknya memberikan bantuan terkait persoalan legalitas, DKUM juga terus memberikan dukungan dari sisi permodalan. Namun, pola bantuan kini diarahkan melalui skema subsidi bunga pinjaman.
Thamrin menjelaskan, apabila pelaku UMKM memperoleh pinjaman melalui Bank BJB, pemerintah memberikan subsidi bunga hingga 9 persen.
Skema tersebut diharapkan membuat pelaku UMKM mendapatkan akses pembiayaan dengan beban bunga yang lebih ringan. Nilai pembiayaan yang dapat difasilitasi disebut mencapai maksimal Rp50 juta, dengan pemerintah menyiapkan anggaran untuk subsidi bunganya.
“Sekarang sistemnya bantuan subsidi bunga untuk UMKM. Kalau pinjam ke BJB, bunganya kita bantu subsidi,” jelasnya.
Menurut dia, skema tersebut berbeda dengan pola bantuan modal langsung yang pernah diterapkan sebelumnya. Pemerintah kini lebih mendorong UMKM untuk mengakses pembiayaan perbankan sehingga usaha dapat berkembang secara berkelanjutan.
DKUM juga tengah memproses usulan tambahan anggaran subsidi bunga. Proposal tersebut sedang dipelajari oleh pihak BJB dan apabila disetujui, kapasitas dukungan pembiayaan bagi UMKM akan kembali diperluas.
Thamrin menegaskan, pemerintah pada prinsipnya tidak memberikan seluruh nilai pinjaman, melainkan menyiapkan anggaran untuk membantu membayar sebagian bunga pinjaman.
“Kalau pinjamannya mungkin bisa lebih besar, karena kita hanya menyiapkan dana subsidi bunganya,” tukasnya.
Dia menambahkan, keberadaan UMKM bukan semata-mata persoalan aktivitas perdagangan. Sektor ini dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat perekonomian keluarga.
Karena itu, momentum kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan di tingkat kelurahan, diharapkan dapat menjadi ruang promosi sekaligus membuka peluang pasar baru bagi pelaku UMKM.
Thamrin berharap UMKM Depok tidak hanya bertahan, tetapi terus naik kelas. Dengan dukungan legalitas, akses pembia yaan, promosi, dan pendam pingan, pelaku UMKM diharapkan mampu memperluas usaha dan meningkatkan pendapatan keluarga. n Aji Hendro








