Lagi Nempel di Tiang Listrik, Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

48
Anggota polisi saat mengamankan pelaku pengedar narkoba.

Cilodong | jurnaldepok.id
Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Samapta Polres Metro Depok bersama warga berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis tembakau sinte di Jalan Bendungan, Kecamatan Cilodong, Depok. Dua orang pemuda diamankan polisi bersama barang bukti berupa narkoba tembakau sinte.

Katim 2 Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Depok, Ipda Suwinta mengatakan, kedua pelaku adalah IK dan RH yang masing-masing berusia 20 tahunan. Mereka diamankan pada pada pukul 22.30 WIB, saat akan mengedarkan sinte.

“Pelaku dapat diamankan saat sedang melakukan sistem tempel di titik sekitar kampung tersebut,” katanya, Kamis (6/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, dalam tas yang dibawa pada pelaku habis diambil pinggir jalan tersedia beberapa paket siap edar dengan nilai jual Rp 50 ribu, Rp 150 Ribu, dan Rp 300 ribu.

Dia menambahkan, berdasarkan keterangan warga bahwa kedua pelaku ini sudah lama menjadi perhatian diduga sudah dicurigai suka melakukan transaksu narkoba sistem rempel di sekitar lokasi kejadian.

Lantaran warga sudah cukup dibuat resah, lanjut Suwinta, pada saat barang bukti sudah dipegang pelaku langsung disergap warga.

“Kedua pelaku diketahui tinggal di daerah yang sama. Karena telah menjadi perhatian warga dan sudah geram mengedarkan narkoba sinte langsung tertangkap tangan,” tuturnya.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti sinte diamankan ke Polsek Sukmajaya.

“Pada saat waktu diamankan pelaku bersamaan itu juga bersama barang bukti narkoba sinte kami langsung dorong diserahkan ke petugas piket Reskrim Polsek Sukmajaya untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here