Keluarkan Surat Edaran, Wali Kota Depok Minta Perayaan 17an Jangan Membebani Warga

123
H. Supian Suri | Wali Kota Depok

Margonda | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta agar seluruh rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI dilaksanakan secara sederhana, inklusif, tidak membebani masyarakat, serta tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.

Dengan demikian, semarak peringatan kemerdekaan diharapkan menjadi momentum memperkuat persatuan, kebersamaan, dan semangat cinta Tanah Air di tengah masyarakat Kota Depok.

Wali Kota Depok, Supian Suri, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.14.1.1/482/DISHUB/2026 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.

Surat edaran tersebut menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah, instansi pemerintah, swasta, hingga masyarakat untuk menyemarakkan peringatan kemerdekaan. Dalam surat edaran itu, tema nasional HUT ke-81 RI ditetapkan “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”

Dalam Surat Edaran tersebut menyebutkan seluruh instansi pemerintah, badan usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat diminta menggunakan logo resmi HUT RI ke-81 pada berbagai media publikasi, baik cetak, elektronik, maupun digital sesuai pedoman identitas visual nasional.

“Masyarakat kami diimbau memasang berbagai atribut kemerdekaan, seperti umbul-umbul, spanduk, baliho, maupun dekorasi lainnya di lingkungan masing-masing,” katanya, Rabu (5/8/2026).

Selain itu, Bendera Merah Putih diwajibkan berkibar secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 sebagai bentuk penghormatan dan kecintaan terhadap bangsa.

Untuk mendukung pelaksanaan penghormatan tersebut, jajaran TNI, Polri, instansi pemerintah, serta pihak swasta diminta membunyikan sirene atau penanda lainnya sebelum lagu kebangsaan diperdengarkan.

Melalui surat edaran itu, Wali Kota Depok Supian Suri juga mengajak seluruh elemen masyarakat memaknai peringatan HUT RI tidak sekadar sebagai kegiatan seremonial.

Camat, lurah, perangkat wilayah, organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha, hingga masyarakat didorong menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif warga, mengangkat potensi dan kearifan lokal, serta memperkuat semangat gotong royong, solidaritas sosial, dan nasionalisme.

Seluruh camat dan lurah diminta menyosialisasikan surat edaran tersebut hingga tingkat RT/RW agar pelaksanaannya dapat berjalan secara luas dan merata.

Adapun pemasangan atribut kemerdekaan dan penyelenggaraan kegiatan harus memperhatikan aspek kebersihan, keamanan, ketertiban, estetika, serta tidak mengganggu fasilitas umum maupun kelancaran lalu lintas. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here