
Margonda | junaldepok.id
Ratusan pekerja Hotel Bumi Wiyata (BW) melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Margonda, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji. Mereka menuntut manajemen segera membayarkan gaji yang disebut belum diterima selama 7 bulan.
Dalam aksi tersebut, para buruh membentangkan spanduk dan menyampaikan orasi di depan pintu masuk Hotel Bumi Wiyata.
Ketua PK Komisariat Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel, dan Tembakau (FSB Kamiparho), Muhamad Soleh mengungkapkan, bahwa aksi ini didasari oleh akumulasi kekecewaan para pekerja atas penundaan hak mereka yang sudah berlangsung lama.
“Hingga memasuki pertengahan Juli 2026, kami 104 para karyawan tercatat belum menerima upah selama tujuh bulan,” katanya, Selasa (14/7/2026).
Tunggakan tersebut tersebar dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Yaitu pada bulan Maret dan April tahun 2025, serta berlanjut dari bulan Februari hingga Juni tahun 2026.
Situasi ini diperparah dengan belum adanya penyesuaian upah tahun 2026 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang belum direalisasikan oleh manajemen.
“Jadi kemarin kita sudah minta data dari manajemen itu sekitar kurang lebih 4 miliar lah untuk seluruh tunggakan,” ujarnya.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran upah telah berlangsung selama tujuh bulan tanpa adanya penyelesaian yang jelas dari perusahaan. Hal itu membuat sejumlah pekerja terjebak pinjaman online (pinjol).
“Ya mau tidak mau mereka harus meminjam ke tetangga dan saudara. Mereka mau tidak mau meminjam melalui pinjaman online, yang memang sangat mudah dan cepat,” ungkapnya.
Soleh menuturkan, pergerakan aksi serupa pernah dilakukan pada tahun 2025 untuk menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri. Aksi unjuk rasa yang pertama pada tahun lalu itu memang membuahkan hasil.
“Namun, hanya sebagian hak karyawan saja yang diselesaikan, dan perusahaan masih menyisakan tunggakan dua bulan upah dari tahun 2025, yang kini berakumulasi dengan upah tahun ini,” tukasnya.
Dia menjelasakan, permasalahan internal di anak perusahaan PT AJB Bumiputera 1912 ini telah dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya langkah yang jelas dari manajemen.
“Kami menuntut pembayaran upah Maret dan April 2025, hingga pembayaran upah selama lima bulan beruntun di tahun 2026 dari Februari, Maret, April, Mei, dan Juni,” bebernya.
Pekerja menuntut agar ada penyesuaian upah tahun 2026 yang harus merujuk pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025.
Soleh menegaskan, sebelum memutuskan untuk mogok kerja dan berdemonstrasi, serikat pekerja telah berupaya menempuh jalur dialog. Komunikasi formal maupun informal telah dilakukan.
Bahkan, mediasi yang difasilitasi oleh dinas terkait pun sudah dijalankan. Namun, seluruh upaya tersebut berujung buntu.
Pihak manajemen Hotel Bumi Wiyata Depok selalu berdalih tidak memiliki kewenangan untuk memastikan pembayaran hak karyawan yang tertunggak.
“Seolah-olah pihak manajemen lepas tanggung jawab. Oleh karena itu, kami meminta kepada induk perusahaan, yakni PT AJB Bumiputera 1912, untuk bertanggung jawab penuh terhadap nasib kami yang menjadi korban,” ucapnya kesal.
Selain mengkritik pihak perusahaan, massa aksi juga menyoroti kinerja Pengawas Ketenagakerjaan UPT Wilayah 1 Jawa Barat yang dinilai sangat lamban.
Soleh mengaku, pihaknya telah melaporkan sengketa ketenagakerjaan ini sejak Maret 2026.
“Namun, hingga aksi mogok kerja kami lakukan, kami tidak pernah menerima kejelasan informasi terkait hasil pemeriksaan maupun langkah penindakan dari instansi pengawas tersebut,” katanya.
Para buruh berharap manajemen Hotel Bumi Wiyata segera memenuhi kewajibannya membayarkan gaji yang tertunggak serta membuka ruang dialog dengan perwakilan pekerja untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen Hotel Bumi Wiyata terkait tuntutan para pekerja mengenai tunggakan gaji selama 7 bulan. n Aji Hendro








