Dijual di Facebook, Pria Perantau Nekat Nyolong Motor Tukang Kopi Langganannya

0
ilustrasi

Beji | jurnaldepok.id
AW, seorang pria perantau dari Jawa Tengah diamankan pihak Kepolisian Polsek Beji karena melakukan pencurian motor di Warung Kopi di Kukusan,

Kapolsek Beji, Kompol Antonius mengatakan, kerja tim anggota Satreskrim melakukan pendalaman dan penyelidikan dari laporan korban yakni Badrun, pemilik warung kopi dan pelaku berhasil ditangkap.

“Jadi dari hasil penyelidikan sementara, pelaku AW ini merupakan pelanggan minum kopi di tempat korban. Saat ada kesempatan, motor korban Honda Beat B 3320 EKZ dengan kunci masih menyantel sedang diparkir dekat warkop sama pelaku langsung dicuri,” ujarnya.

Menurut Antonius, barang bukti unit motor Honda Beat milik korban oleh pelaku telah dijual secara online melalui media sosial.

“Motor milik korban oleh pelaku dijual COD melalui Facebook, dijual seharga Rp 3,5 juta. Sampai saat ini anggota Reskrim kami masih berupaya mencari barang bukti motor tersebut,” tuturnya.

Belajar dari kejadian kasus ini, Anton menghimbau kepada para pemilik kendaraan motor untuk selalu lebih perhatian dan peduli bagi kendaraannya untuk selalu dikunci ganda saat diparkir dan jangan lupa untuk mencabut kunci jika sedang diparkir.

“Niat untuk berbuat kejahatan, tidak lepas dari ada kesempatan dan celah peluang untuk mencuri. Sehingga peluang sekecil ini dapat dicegah, diri sendiri harus lebih peka dan peduli menjaga kendaraannya,” katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Beji, Iptu Ahmad Lailatul menambahkan, berdasarkan Berita Acara Perkara (BAP) terhadap pelaku AW yang berprofesi sebagai petani atau serabutan tidak memiliki penghasilan tetap sehingga untuk menyambung hidup terpaksa mencuri.

“Pelaku AW mencuri motor korban karena ada kesempatan posisi kunci masih menyantel di motor, jadi buat kesempatan bagi pelaku untuk mencurinya,” tandasnya.

Dia mengungkapkan uang hasil penjualan motor curian secara COD sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku pengakuan mencuri baru sekali dan itu juga terpaksa kebutuhan hidup, karena sulit mendapatkan pekerjaan,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 476 KUHP kurungan penjara 5 tahun penjara. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here