
Margonda | jurnaldepok.id
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok melarang kegiatan perpisahan, piknik dan studi tour. Hal itu dilakukan sebagai upaya mewujudkan langkah pembangunan pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.
Dinas Pendidikan Kota Depok mengeluarkan Surat Himbauan Nomor 400.3.1/3097 /Sekret.um/2026. Surat ditujukan kepada kepala sekolah dari mulai tingkat TK hingga SMP baik sekolah negeri maupun swasta. Kemudian juga surat ditujukan untuk Kepala SKB Kota Depok dan Kepala PKBM Kota Depok.
Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Depok, Wahid Suryono merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 45/PK.03.03/KESRA Tentang 9 langkah pembangunan pendidikan Jawa Barat menuju terwujudnya Gapura Panca Waluya.

“Kami menghimbau kepada satuan pendidikan diharapkan melaksanakan program 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa” Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya yakni peserta didik yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer,” katanya, Senin (18/5/2026).
Wahid menambahkan, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta tersedianya toilet peserta didik pada ruang kelas baru di lingkungan Sekolah untuk menunjang aktivitas dan proses belajar, sehingga terwujud lingkungan pendidikan yang baik bagi tumbuhnya Generasi Panca Waluya.
Peningkatan mutu dan kualitas guru yang adaptif terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, serta memahami arah dan tujuan pendidikan secara paripurna, yaitu terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya.
Sekolah dilarang membuat kegiatan piknik yang dibungkus dengan kegiatan study tour yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua.
“Kegiatan tersebut bisa diganti dengan berbagai kegiatan berbasis inovasi, seperti mengelola sampah secara mandiri di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industry,” tegasnya.
Sekolah dilarang membuat kegiatan wisuda, perpisahan atau penamaan lainnya pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar sampai pendidikan menengah yang memiliki dampak pada penambahan beban orangtua.
Kegiatan tersebut hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia.
“Mulai saat ini setiap peserta didik kami harapkan dapat membawa bekal makanan, mengurangi uang jajan, serta mendorong peserta didik untuk menabung sebagai bekal dan lahan investasi di masa depan,” ungkapnya.
Selain itu dikatakan juga untuk peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik.
Untuk meningkatkan disiplin serta rasa bangga sebagai warga negara yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), setiap peserta didik harus memahami wawasan kebangsaan dengan mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, Palang Merah Remaja (PMR) dan kegiatan lainnya yang memiliki implikasi positif pada pembentukan karakter kebangsaan peserta didik.
Bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang terlibat tawuran, kecanduan bermain game online, merokok, mabuk, balapan motor ilegal, menggunakan knalpot yang tidak standar pabrikan dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus
Setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua, melalui pola kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Jajaran TNI dan Polri.
Peningkatan pendidikan moralitas dan spiritualitas melalui pendekatan pendidikan agama, sesuai dengan keyakinannya masing-masing. n Aji Hendro








