Sempat Dicopot, Pita Menyerupai Police Line Lapangan Padel Dipasang Lagi

223
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok), R. Agus Mohammad saat meninjau lokasi bangunan lapangan padel.

Limo | jurnaldepok.id
Anggota Bantuan Kendali Operasional (BKO) Satpol PP wilayah Kecamatan Limo, Selasa sore (21/04/26) memasang kembali pita berwarna kuning yang menyerupai police line di area bangunan lapangan Padel di Bukit Tambora, Rt 02/05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, setelah sebelumnya police line yang dipasang pekan silam diketahui telah dicopot oleh orang tak dikenal.

Salah satu anggota BKO Satpol PP wilayah Kecamatan Limo, Abdul Rohim mengatakan dipasangnya kembali Police Line terhadap bangunan lapangan Padel dikarenakan Police Line yang telah dipasang sebelumnya sudah tidak lagi terpasang sementara pihaknya belum mendapatkan instruksi dari Dinas Perijinan untuk mencopot Police Line tersebut.

“Dua minggu silam, kami melakukan pemasangan police line di lapangan Padel jalan Bukit Tambora atas dasar pelimpahan dari Dinas perijinan untuk melakukan penyegelan, dan ketika kami melakukan pengawasan ternyata police line yabg kami pasang telah dicopot oleh entah siapa, dan atas instruksi pak Kasat kami kembali memasang Police Line itu,” papar Cang Rohim sapaan Abdul Rohim.

Hal senada disampaikan oleh Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok), R. Agus Mohammad yang memimpin pelaksanaan pemasangan kembali police line lapangan Padel.

“Ya, sampai hari Selasa sore tanggal 21 April kami belum mendapat perintah pencabutan police line yang kami pasang beberapa minggu silam dari Dinas Perijinan itu artinya lapangan Padel itu belum ada izinnya, sementara kami mendapat informasi bahwa police line yang kami pasang sebelumnya ternyata telah dicopot sehingga kami harus pasang kembali,” papar Agus Muhammad.

Dia mengingatkan kepada pemilik bangunan agar tidak melakukan kegiatan pembangunan sebelum izin mendirikan bangunan (IMB) selesai dan police line dicopot secara sah oleh anggota Satpol PP.

“Kami ingatkan, jangan ada kegiatan atau pekerjaan pembangunan sebelum izin dikantongi, apalagi mencopot police line itu ada sanksinya,” tegas Agus. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here