KPK Cegah Mobil Dinas Dibawa Mudik Lebaran, Ini Alasannya

97
Deretan mobil dinas milik Pemkot Depok saat akan diuji emisi.

Margonda | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran dan Hari Raya Nyepi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.2.3.2/140/BKD/2026 tentang Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

Wali Kota Depok, Supian Suri mengatakan, kebijakan ini merujuk pada ketentuan angka 6 Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Melalui kebijakan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan dinas jabatan maupun operasional, baik roda empat maupun roda dua milik Pemerintah Kota Depok dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk sebagai sarana transportasi mudik selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Selain itu, pengguna barang atau pemegang kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) diminta melakukan pengamanan fisik terhadap kendaraan dinas yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya masing-masing.

Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai dengan ketentuan serta mencegah penyalahgunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Supian mengatakan, pemerintah kota (pemkot) telah menerbitkan surat edaran yang memuat beberapa ketentuan bagi ASN maupun masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri. Ia menegaskan penggunaan kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran.

“Pertama, terkait dengan ASN. Kami tidak mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Itu yang pertama ingin saya sampaikan,” katanya, Minggu (15/3/2026).

Dia menambahkan, selain larangan penggunaan kendaraan dinas, pemerintah kota juga menerapkan kebijakan kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi ASN.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Senin dan Selasa menjelang masa libur Lebaran. Kebijakan ini memberi kesempatan bagi pegawai yang melakukan perjalanan mudik tetap dapat menjalankan tugasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here