
Kota Kembang | jurnaldepok.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menerima Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Depok.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna mengatakan, dewan memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi atas program-program pemerintah daerah.
“Kalau LKPJ enggak ada terima atau enggak, LPJ yang ada. Kalau LKPJ rekomendasi aja,” katanya.

Menurut Ade, DPRD akan melihat isi yang terkandung dalam LKPJ tersebut apakah bicara tentang efisiensi dan efektivitas atau tidak.
“Jadi pilihan-pilihan program atau kebijakan yang kira-kira bisa menyelesaikan permasalahan, meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika program pemerintah daerah tidak efektif dan efisien, maka DPRD akan merekomendasikan untuk menggganti.
“Jadi jangan diulang-ulang, ini kan kebiasaan mungkin Dinas ‘copy-paste’ kegiatan tahun anggaran ini diulang lagi tahun depan,” ungkapnya.
“Nah, kalau misalnya kita anggap itu enggak efektif, enggak efisien, ya gantilah, banyak pilihan kegiatan yang lain kan,” sambungnya.
Dia menambahkan, setelah mendapatkan LKPJ dari Wali Kota Depok maka akan dibawa rapat di DPRD.
“Kami bahas dan Insya Alllah jawaban LKPJ tiga bulan mendatang,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun 2025 dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Depok.
Dalam laporannya, Chandra menyampaikan, jika realisasi pendapatan daerah Kota Depok tahun 2025 mencapai Rp4,33 Triliun atau 95,52 persen dari target sebesar Rp4,53 Triliun. Capaian tersebut menunjukkan kinerja pendapatan daerah yang cukup optimal di tengah berbagai tantangan.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok di tahun 2025 terealisasi sebesar Rp2,26 Triliun atau 94,35 persen dari target.
Adapun pendapatan transfer dari pemerintah pusat tercatat mencapai 96,84 persen dari target yang ditetapkan. Di sisi belanja, realisasi belanja daerah mencapai Rp4,14 Triliun atau 89,66 persen dari rencana anggaran sebesar Rp4,62 Triliun.
Chandra Rahmansyah menjelaskan, kebijakan belanja daerah diarahkan untuk meningkatkan kualitas pengeluaran dengan fokus pada program prioritas yang berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
“Belanja daerah harus mencapai hasil yang diinginkan dan sesuai sasaran kebijakan, dengan prinsip efisiensi dan efektivitas,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan prinsip money follow program, di mana alokasi anggaran difokuskan pada program yang memberikan manfaat nyata sesuai visi dan misi kepala daerah.
Selain itu, efisiensi juga dilakukan terhadap belanja non-prioritas guna memastikan penggunaan anggaran lebih tepat sasaran. n Aji Hendro








