
Kota Kembang | jurnaldepok.id
Dewan Perwakilan Rakyat Depok (DPRD) Depok menyetujui rencana pemisahan dua perangkat daerah di Kota Depok.
Dua perangkat daerah tersebut adalah Badan Keuangan Daerah (BKD). Dimana BKD dipecah menjadi dua unit kerja baru, yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Hal tersebut tertuang pada kegiatan Rapat Paripurna Depok membahas Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, serta Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Anggota Pansus DPRD Depok, Ade Ibrahim mengatakan, DPRD memberikan persetujuan terhadap adanya pemisahan BKD.
“Insya Allah kami DPRD dukung pemisahan BKD ini bisa berialan pada tahun 2027,” katanya, Kamis (4/6/2026).
Menurut dia, pemisahan Bapenda dari BKD merupakan langkah strategis dalam menciptakan kemandirian fiskal sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan demikian, pembangunan di Depok tidak sepenuhnya bergantung pada dana transfer pemerintah pusat maupun provinsi.
“Karena ke depan kita harus bisa berdiri di kaki kita sendiri. Kita harus mendanai pembangunan-pembangunan dari pendapatan asli,” ujarnya.
Dia memberikan apresiasi atas penyusunan ketiga Raperda yang dinilai strategis dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan, penguatan potensi lokal, serta prinsip keadilan sosial dalam implementasinya. Dia menyarankan agar dibentuk Unit Pelaksana Teknis Bapenda di setiap Kecamatan di Kota Depok sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menyebut, tujuan utama dari perubahan ini adalah menyederhanakan kewenangan dinas agar tidak tumpang tindih serta merespons kebutuhan pembangunan kota yang makin kompleks.
“Ada dinas yang akan digabung, ada yang dipisah. Bahkan akan dibentuk badan baru seperti BPBD agar layanan masyarakat makin maksimal,” tegas Ade.
Salah satu sorotan utama adalah penggabungan urusan ekonomi dan UMKM, yang kini masih terbagi antara Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM).
Nantinya, kedua fungsi tersebut akan dirangkum dalam satu dinas agar pengelolaan UMKM lebih fokus dan tidak terfragmentasi.
Restrukturisasi juga menyasar pemisahan Badan Keuangan Daerah (BKD) menjadi dua lembaga terpisah: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan serta memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan badan terpisah, pengelolaan anggaran dan pendapatan bisa lebih profesional dan berdampak langsung pada kenaikan PAD,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajukan pemecahan Badan Keuangan Daerah menjadi dua unit sebagai transformasi dan pemisahan instansi.
Wali Kota Depok, Supian Suri telah membacakan Raperda tersebut dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Depok pada Rabu (8/4/2026).
Supian menjelaskan, BKD dipecah menjadi dua unit kerja baru, yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dengan terbentuknya Bapenda yang lebih fokus, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) diharapkan meningkat dari Rp2,3 triliun menjadi minimal Rp3 triliun.
“Fokus ini penting untuk kemandirian fiskal daerah,” kata Supian.
Selain pemecahan OPD, Pemkot Depok juga melakukan penggabungan Dinas Koperasi dan UMKM dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Tujuannya, agar pembinaan terhadap pelaku usaha kecil di Kota Depok menjadi satu pintu dan lebih terintegrasi dari proses produksi hingga pemasaran.
“Semua ini adalah ikhtiar kita bersama menuju Depok Maju dan mendukung visi Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. n Aji Hendro








