Kirim Pekerja Migran ke Timur Tengah, Rumah 2 Lantai di Telaga Golf Sawangan Disegel KP2MI

129
Inilah rumah dua lantai di Perumahan Telaga Golf Sawangan yang disegel KP2MI.

Sawangan | jurnaldepok.id
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyegel sementara sebuah rumah dua lantai di Perumahan Telaga Golf, Kecamatan Sawangan, Depok. Rumah dua lantai yang disegel itu dijadikan sebagai kantor PT. SMK yang bergerak dibidang usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Berdasarkan pantauan di lokasi, penyegelan dilakukan oleh petugas KP2MI yang didampingi tim Polsek Bojongsari. Petugas memasang sejumlah papan warna merah di beberapa sisi depan rumah.

Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi mengatakan, penyegelan dilakukan berdasar pada laporan dari BP3MI Jawa Barat pada Juni 2025.

“Laporannya berasal dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat yang menangani dua pengaduan terhadap dua orang PMI yang ditempatkan ke Timur Tengah,” katanya.

Ditegaskan bahwa pengiriman pekerja migran ke daerah Timur Tengah masih dimoratorium. Saat ini kedua migran sudah dipulangkan kembali ke Indonesia.

Kendati demikian, apa yang dilakukan itu tetap termasuk pelanggaran dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.

Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan berkala yaitu pada 11 dan 13 Maret 2025. Kemudian juga dilakukan pemanggilan ketiga pada 23 Juni 2025. Akan tetapi, hal itu tidak direspon oleh perusahaan tersebut sehingga pihaknya melakukan penyegelan.

“Penyegelan masih bersifat sementara selama tiga bulan ke depan, selagi kami KP2MI meminta pertanggungjawaban untuk melengkapi beberapa berkas administratif,” ujarnya.

Berkas yang dimaksud adalah menyerahkan daftar PMI yang ditempatkan di kawasan Timur Tengah selama dua tahun terakhir, dan bertanggung jawab menangani para PMI di luar negeri hingga proses pemulangan.

“Selama sanksi, PT SMK wajib memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia yang telah menandatangani perjanjian penempatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, PT SMK melakukan pelanggaran dengan menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada negara tertentu yang dinyatakan tertutup, sebagaimana larangan UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara Negara Kawasan Timur Tengah. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here