

Sawangan | jurnaldepok.id
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Situ 7 Muara, Syarifuddin mengatakan sangat mendukung kebijakan Wali Kota Depok, H. Supian Suri dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam menertibkan jogging track ilegal milik pengembang Perumahan Shilla Sawangan yang dibangun diatas bidang Situ 7 Muara.
“Kami konsisten mendukung kebijakan Wali Kota Depok Bapak H. Supian Suri dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait pembongkaran jogging track yang dibangun oleh pengembang Perumahan Shilla diatas badan Situ 7 Muara. Dimana pun itu yang namanya kawah situ tidak boleh dibangun, karena statusnya merupakan aset milik negara yang harus dijaga keutuhannya oleh pemerintah daerah,” ungkap Babeh Syarif sapaan akrab Syarifuddin, kemarin.
Menurutnya, jogging track sangat tidak pantas dibangun di atas hamparan situ.
“Kami tetap pada pendirian mendukung kebijakan Wali Kota Depok dan Gubernur Jawa Barat untuk menuntaskan pembongkaran jogging track milik pengembang yang dibangun di atas bidang situ,” tegasnya.
Dukungan senada disampaikan oleh Ketua Pokdarwis Bojongsari, Deden. Ia mengaku mendukung penuh Langkah yang diambil Wali Kota Depok, H. Supian Suri yang memimpin langsung pembongkaran jogging track tersebut.
“Secara aturan pembangunan di atas bidang situ tidak diperbolehkan, jadi kalau ada kabar yang menyatakan pihak pengembang memiliki izin, saya kurang tahu bagaimana izin itu bisa ada,” tandas Deden.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Wali Kota Depok, H. Supian Suri menyatakan dengan tegas tetap melanjutkan proses pembongkaran jogging track di atas hamparan situ 7 Muara.
“Alhamdulillah pembongkaran sudah selesai dikerjakan,,” pungkasnya. n Asti Ediawan








