
Sukmajaya | jurnaldepok.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di beberapa lokasi di Kota Depok, antara lain PKL di Jalan Merdeka depan SMP 4 Depok Kecamatan Sukmajaya.
Petugas juga menertibkan PKL di Jalan Raya Kalimulya, Kelurahan Kalimulya, Jalan Raya Jatimulya depan Lapangan Irekap, Kecamatan Cilodong.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan Satpol PP Kota Depok, R Agus Mohammad mengatakan, PKL yang ditindak diketahui berjualan di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya, seperti trotoar dan fasilitas umum (fasum).

“Padahal, lokasi tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, bukan aktivitas berdagang. Sudah kami beri surat peringatan dan imbauan, namun mereka tetap berdagang di lokasi yang dilarang. Maka dilakukan penertiban,” ujarnya.
Selain PKL, Satpol PP juga menertibkan sejumlah spanduk dan banner liar yang terpasang tanpa izin resmi. Atribut-atribut tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan estetika Kota Depok.
Agus menambahkan, saat dilaksanakan penertiban berlangsung, pedagang tidak melawan dan bersikap pasrah.
“Alhamdulilah, semuanya berjalan kondusif karena sebelumnya sudah dilakukan pendekatan secara persuasif,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Kami tidak melarang orang berdagang. Tapi ada tempatnya. Jangan di trotoar, apalagi mengganggu pengguna jalan. Pemerintah Kota Depok akan terus melakukan penataan area publik demi menjaga kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. n Aji Hendro








