Sudah Dapat Restu Kemendagri, Wali Kota Depok Sebut Mutasi 97 ASN Sesuai Prosedur

319
Wali Kota Depok, H. Supian Suri saat memberikan SK pelantikan kepada Galih Catur Prasatya yang kini menjabat Lurah Cilangkap.

Margonda | jurnaldepok.id
Proses pelaksanan mutase, rotasi dan promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok sudah sesuai prosedur.

Wali Kota Depok, H. Supian Suri mengatakan, para pejabat yang dapat kesempatan untuk melayani masyarakat pada jabatannya masing-masing dilantik sesuai aturan.

“Kami akan terus evaluasi kinerjanya dan Insya Allah mudah-mudahan dengan kebersamaan yang dibangun apa yang menjadi cita-cita memajukan Depok dan Jawa Barat Istimewa segera terwujud,” ujarnya, Senin (26/05/25).

Dikatakannya, mutase, rotasi dan promosi jabatan kali ini merupakan hasil dari perjalanan proses menempuh prosedur, baik ke BKN maupun Kementerian Dalam Negeri.

“Kami mengusulkan, sebetulnya ada lebih dari tadi yang harusnya dilantik, tapi yang dapat persetujuan untuk dilantik pada kesempatan hari ini (kemarin,red) adalah nama-nama yang tadi keluar, jadi secara ketentuan sudah ditempuh semuanya,” katanya.

Ia menambahkan, nama-nama yang dilantik hasil persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri maupun BKN terhadap proses pelantikan yang dilaksanakan.

“Semua proses mutase, rotasi dan promosi jabatan sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Perkuat integritas dan loyalitas terhadap pelayanan public,” paparnya.

Ia berharap para pejabat yang baru dilantik mampu menjawab tantangan pembangunan dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Pelantikan ini bukan sekadar rotasi, tapi bagian dari upaya penyegaran organisasi agar roda pemerintahan berjalan lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan warga,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here