Penyelundup Narkoba ke Dalam Gorengan Didenda Rp 1 Miliar

33
Inilah AS Terdakwa penyelundup narkoba ke dalam rutan saat menjalani sidang.

Kota Kembang | jurnaldepok.id
AS, pengedar narkotika dengan modus memasukan ke dalam nasi dan gorengan ke rumah tahanan (Rutan) dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, pembacaan tuntutan dilakukan Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera di Pengadilan Negeri Depok.

“Dibacakan tuntutan pidana berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar,” katanya.

Tuntutan dibacakan sebagai tindak lanjut dari fakta persidangan yang berhasil diungkapkan jaksa dalam proses pembuktian di persidangan, yakni terdakwa bermufakat dengan Bejo menjadi perantara dalam membeli dan menjual narkotika.

“Adapun barang bukti dalam kasus ini yaitu sabu seberat 8,25 gram dan ganja seberat 13 gram,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa AS berdomisili di Beji dekat kampus Universitas Indonesia Depok ini berperan mengambil, menyimpan narkotika, menimbang berat serta memecah paketan siap edar.

“Terdakwa juga berperan mengantarkan narkoba yang telah dipaketkan siap edar untuk AF alias Bejo yang sedang berada di rutan dengan modus menitipkan kepada tahanan yang sedang sidang di Pengadilan Negeri Depok,” paparnya.

Saat upaya penyelundupan narkoba itu digagalkan petugas Kejari dan Anggota Mabes Polri, pada 18 Oktober 2023, terdakwa menyembunyikan narkoba di dalam makanan nasi dan gorengan untuk mengecoh petugas.

Namun dengan kesigapan dari petugas, kejaksaan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba dilakukan oleh AS dan komplotannya tersebut.

Ubaidillah menambahkan, dalam kasus yang melibatkan Terdakwa AS tindakan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran hukum terkait Tindak Pidana Narkotika tetapi juga dapat berdampak terhadap integritas sistem peradilan.

“Terdakwa yang berani melakukan peredaran narkotika di lingkungan peradilan sebagai lokasi untuk penyerahan peredaran narkotika secara nyata mengabaikan kehormatan dan keberadaan tempat yang seharusnya dihormati,” tegasnya.

Jika tindakan semacam ini dibiarkan tanpa hukuman yang sesuai, Ubai mengatakan wibawa peradilan akan berpotensi merosot, dan rasa hormat terhadap hukum dapat berkurang.

“Oleh karena itu, penuntut umum melakukan penegakan hukum yang tegas untuk menjaga kehormatan dan kredibilitas peradilan,” pungkasnya. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here