
Margonda | jurnaldepok.id
RF, seorang wanita korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melapor ke Polres Metro Depok.
Melalui kuasa hukumnya, Renna A. Zulhasril kepada wartawan mengatakan, kliennya RF mendapatkan kekerasan oleh suaminya MRF yang merupakan mantan anggota kepolisian.
“Kami mau ada pengawalan limpahan tahap dua hari ini, karena sebelumnya sudah ada penundaan satu kali. Jadi kami mau maksimalkan bahwa prosesnya berjalan sesuai prosedur,” katanya.

Renna mengatakan, kliennya RF sudah berulang kali dianiaya oleh MRF sejak 2020. Namun, kejadian terakhir pada 3 Juli 2023 lalu adalah yang paling berat. Penganiayaan yang dilakukan oleh MRF itu disaksikan langsung oleh anak yang masih berusia satu tahun.
Ia menjelaskan, atas kejadian kekerasan yang dilakukan oleh suaminya RF juga mengalami keguguran. Pada tanggal 3 Juli kemarin kejadiannya di ruang kerja pelaku. Korban dipukul, dibanting, diinjak-injak gitu.
“Jadi ada semua buktinya, ada luka yang cukup berat sampai (korban) keguguran, janin keguguran usia empat bulan. Adapun terkait status terduga pelaku saat ini MRF sudah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Mabes Polri,” pungkasnya. n Aji Hendro








