Sawangan | jurnaldepok.id
Y, seorang pelaku pencurian rumah kosong di Perumahan Tugu Residence Blok C 15, RT 05/03, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, berhasil ditangkap.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan pencurian rumah kosong terjadi di perumahan di Sawangan.
“Pelaku kami amankan tadi pagi sekitar pukul 02.30 WIB, di kediamannya di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas,” ujarnya.
Imran mengatakan dalam aksi pencurian, pelaku memasuki rumah korban melalui atap atau plafon lantai dua.
“Pelaku masuk dari lantai dua melalui genteng, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil beberapa barang yang ada di rumah tersebut,” paparnya.
Imran mengatakan, saat kejadian pelaku melakukan aksinya di dua rumah yang berbeda tetapi masih satu komplek yang sama.
“Jadi, dalam satu malam itu pelaku melakukan aksi di dua rumah berbeda, tetapi masih satu komplek yang sama,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Barang bukti yang kami amankan yakni satu unit ponsel merek Oppo, satu jam android, satu unit tab merek Samsung, satu playstation empat dan satu tas merek Skechers,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Y dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
“Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.
Sementara itu pelaku Y mengatakan bahwa dirinya melakukan aksi tersebut karena tuntutan ekonomi.
“Ya masalah ekonomi buat makan,” akunya.
Dia mengatakan, bahwa saat ini dirinya tinggal bersama kedua anaknya dan sudah tidak bersama sang istri.
“Saya tinggal sama dua anak saya, yang pertama SMP dan yang kedua kelas 3 SD,” pungkasnya. n Aji Hendro