HeadlinePeristiwa

Komplotan Maling Tiang Internet Diringkus Polisi, Perbatang Dijual Rp 360 Ribu

Bojonggede | jurnaldepok.id
Anggota Polsek Bojonggede Polres Metro Depok berhasil meringkus delapan pelaku pencuri tiang fiber internet di Jalan Raya Susukan Kampung Duren Baru Poncol RT.03/05, Desa Susukan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Bojonggede, AKP Dwi Susanto mengatakan, pelaku RB dibantu tujuh orang lainnya yakni BAS, FA, MT, FH, H, MP, PS, berhasil diamankan anggota dibantu warga usai beraksi mencuri tiang-tiang fiber optik yang sudah terpasang di sepanjang Jalan Raya Susukan.

“Para pelaku beraksi mencuri satu persatu tiang yang sudah ditancap di jalan dilakukan mulai dari pukul 01.00 WIB. Dengan menggunakan atribut seperti pegawai resmi untuk tidak membuat curiga warga, dalam malam itu total ada sebanyak 16 tiang telah dicuri pelaku,” ujarnya, kemarin.

Dia mengatakan, alat-alat yang dipergunakan untuk mencuri tiang sepanjang hampir delapan meter tersebut dengan mempergunakan linggis, kunci pipa dan mesin bor.

“Keahlian pelaku RB mencuri tiang fiber optik internet sepanjang hampir 8 meter ini dulu pernah bekerja sebagai pegawai pemasangan tiang internet. Setelah tidak bekerja, pelaku kembali mempergunakan keahlian yang sudah dimiliki dengan mengajak ketujuh teman lainnya dengan sistem bagi hasil, mereka mencabut-cabut tiang di jalan dan beraksi selalu menjelang dini hari,” paparnya.

Terungkap kasus ini, lanjut Dwi, berkat laporan awal warga sekitar yang mencurigai tengah malam ada mobil bak mengangkut tiang yang baru dipasang dilepas lagi.

“Pelaku pintar mempergunakan atribut seperti layaknya petugas internet asli untuk dapat mengelabui warga. Tapi warga curiga tiang yang baru dipasang kenapa dilepas lagi. Warga langsung melapor ke Binmas diteruskan ke Polsek tim opsnal Reskrim Polsek Bojonggede,” katanya.

Setelah anggota datang ke TKP, Dwi mengungkapkan pelaku tidak dapat mengeluarkan kelengkapan administrasi termasuk izin pekerjaan tiang.

“Kami minta surat izin pencabutan proyek tiang dari pelaku tidak bisa menunjukan. Di dalam satu mobil bak terdapat 16 tiang optik bakal internet sudah disusun rapih langsung kami bawa ke Mapolres Metro Depok,” tambahnya.

Atas kejadian ini, Dwi menyebutkan kerugian dari pelapor sebagai perusahaan pemilik tiang yang dicuri pelaku mencapai Rp 21 juta.

Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade Ahmad Sudrajat menambahkan, rencananya tiang-tiang optik bakal digunakan untuk internet ini baru dibuat jaringan di warga sekitar Susukan sehingga belum ada kabel.

“Jaringan internet belum terpasang hanya baru pemasangan tiang optiknya dulu, masih belum ada kabel,” tandasnya.

Dia menuturkan dari keterangan BAP, pelaku RB berencana akan menjual tiang kepada seseorang yang dikenalnya dan sekarang masih buron.

“Per tiangnya pelaku ditawari ke penadah berinisial W masih buron Rp 360 ribu. Jadi total yang didapatkan dari 16 tiang jika akan dijual sebanyak Rp 5 juta ditambah biaya operasional sebesar Rp 500 ribu dari penadah berinisial W tersebut,” jelasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan ancaman hukuman maksimal pidana tujuh tahun penjara. n Aji Hendro

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button