Sempat Ngumpet di Semak-semak, Dua Pengedar & Pemakai Narkoba Diringkus Polisi

114
ilustrasi

Bojonggede | jurnaldepok.id
Dua pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu berhasil diciduk anggota Tim Opsnal Reskrim Polsek Tajurhalang di sekitar pemukiman Perumahan Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Tajur Halang, Iptu Tamar mengatakan, kedua pelaku AR dan A, berhasil ditangkap tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tajur Halang, Ipda Dedi, juga berhasil menyita barang bukti sabu berat bruto 1,16 gram sabu siap edar.

“Penangkap kedua pelaku berawal adanya informasi warga di lokasi salah satu pemukiman Perumahan Desa Cimamggis Blok J yang sering dijadikan transaksi narkoba. Anggota kami undercover penyamaran setelah dilakukan transaksi sistem ‘tempel’, pelaku AR berhasil ditangkap sedangkan rekannya A berhasil kabur menggunakan motor,” ujarnya, kemarin.

Dia mengungkapkan, dari penyisiran di sekitar lokasi, pelaku yang kabur rekan AR dapat ditangkap anggota.

“Pelaku yang kabur ini A mencoba bersembunyi di semak-semak yang hanya berjarak 250 meter dari penggrebekan. Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan cara memarkirkan motor di pinggir jalan. Namun setelah anggota mengecek di daerah semak belukar, pelaku bersembunyi dan langsung kami amankan,” katanya.

Setiap transaksi, lanjutnya, kedua pelaku sebagai pengedar sistem tempel ini memperoleh barang narkotika jenis sabu dari dalam (Lapas).

“Sabu yang diperoleh para pelaku merupakan pesanan dari dalam Lapas. Dengan mengikuti arahan, barang diambil dimana disitu pelaku mengambil barang,” tuturnya.

Tidak hanya mengedarkan, tapi pelaku ini juga dikasih sedikit untuk memakai sabu.

“Kedua pelaku sudah sama-sama berkeluarga. Untuk AR profesi tukang parkir dan A pengangguran. Mereka memakai sabu alasan untuk menambah daya stamina dan tambah semangat. Kami tahu kedua pemakai dari hasil cek urine positif,” tuturnya.

Dikatakannya, selama tiga tahun AR dan A menjadi pengedar sabu, keuntungannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Mereka menjual paket hemat harga Rp 250 ribu keuntungan pelaku mengambil Rp 50 ribu. Dalam sehari para pelaku ini sebanyak tiga kali mengambil barang (sabu). Tempat pengambilan sudah ditentukan dari pengirim,” ungkapnya.

Dari kedua tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu berat bruto 1,16 gram, motor mio M3 Putih dan dua HP merek samsung biru dan Redmi 5 A.

“Kedua pelaku dikenakan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan 112 ayat 1 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” pungkasnya. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here