Berstatus Jalan Nasional, Pemkot Depok Tak Memiliki Wewenang Atasi Banjir Arif Rahman Hakim

592
Terlihat Jalan ARH terendam banjir ketika turun hujan

Margonda | jurnaldepok.id
Genangan air yang kerap terjadi saat turun hujan di Jalan Arif Rahman Hakim merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengaku belum dapat mengatasi masalah banjir yang sering terjadi di Jalan Arif Rahman Hakim, Depok. Dikarenakan Jalan Arif Rahman Hakim statusnya jalan nasional dan merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Ada banjir yang belum terselesaikan karena kewenangannya ada di pusat, misalnya Arif Rahman Hakim, itu kewenangan pusat,” ujarnya, kemarin.

Namun Pemkot Depok, kata dia, terus berupaya melakukan pencegahan di lokasi tersebut seperti menurunkan petugas untuk membersihkan sampah yang ada di gorong-gorong.

Pemkot Depok, kata dia, telah melaporkan masalah banjir di Jalan Arif Rahman Hakim ke Pemerintah Pusat untuk meminta persetujuan penanganan.

“Kami memang sudah laporkan supaya kami bisa membongkar jalan itu, karena di dalam jalan itu ada gorong-gorong yang banyak sangkutan-sangkutan sampah,” paparnya.

Dia menambahkan, jalan nasional lainnya seperti Jalan Nusantara, Raya Sawangan, Margonda, Trasnyogi Cibubur, Raya Sawangan, Jalan Muchtar, Raya Parung Ciputat dan Jalan Raya Bogor, merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Sementara untuk jalan provinsi meliputi Jalan Dewi Sartika, Margonda dari Dewi Sartika -Tugu Jam, Jalan Siliwangi, Tole Iskandar, dan Tole Iskandar sampai Jatimulya Pondokrajeg. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here