Dua Anak jadi Korban Kekerasan Seksual, Begini Ungkapan Arist Merdeka Sirait

262
ilustrasi

Margonda | jurnaldepok.id
Dua anak di Kota Depok menjadi korban seksual. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di Polres Metro Depok mengatakan, P salah satu korban membuat laporan sementara H (11) tidak membuat laporan.

“Saya datang ke Polres mengantar satu orang anak korban kekerasan, dari dua orang korban kekerasan seksual untuk membuat laporan yang sesungguhnya sudah ada laporan tetapi sampai hari ini belum ada BAP,” ujarnya, kemarin.

Terungkapnya pelecehan itu, kata dia, bermula ketika korban mengalami kesakitan saat buang air kencing. Orang tua korban pun curiga dan menanyakan penyebabnya.

“Nah ini bisa terbongkar karena dia (korban) kencing merasa sakit dan sebagainya. Karena itu artinya sudah lama terjadi, berulang,” katanya.

Dijelaskannya, perkenalan korban dan pelaku bermula ketika P diajak oleh H ke rumah B. Sebelumnya, P dan H berkenalan ketika acara santunan. Kemudian mereka saling berkomunikasi dan main ke rumah B.

“(Korban P) berkenalan H umur dan mengajak ke rumah si pelaku yang dewasa itu. Jadi dua (korban) ini bukan warga di situ, warga di luar RT Pekapuran,” jelasnya.

Antara pelaku dan korban, sambungnya, awalnya tidak saling kenal. Korban bukan warga sekitar lokasi kontrakan pelaku.

Di rumah kontrakan, pelaku tinggal seorang diri dan belum berkeluarga. Disana sudah tersedia minuman keras yang dibeli dari warung. Dalam rumah tersebut, korban mengaku dicekoki pil hingga tidak sadarkan diri.

“Dicekokin dengan minuman keras dan sebagainya, akhirnya pingsan dan malam itu jam 11 dia sudah mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tiga orang itu,” katanya.

Terduga pelaku adalah B, G (12) dan B (12), dimana para terduga pelaku melalukan aksinya dengan modus yang dilakukan dengan memberikan minuman keras dan pil yang membuat korban tidak sadarkan diri.

Saat itulah pelaku melakukan pelecehan terhadap korban di rumah kontrakan pelaku B di Pekapuran, Kecamatan Tapos, Depok.

“Pelaku ada ada tiga. Satu orang dewasa berusia di atas 42 tahun. Kemudian dua orang berusia 12 tahun dan melakukan kekerasan seksual dengan diberikan lebih dulu minuman keras dan pil gila akhirnya terjadi kekerasan seksual itu,” ungkapnya.

Dari pengakuan, korban mengaku sudah berkali-kali mendapat pelecehan seksual. Namun korban tidak berani memberitahu siapapun akibat dibawah ancaman pelaku.

“Dia tidak memberitahu kepada orang lain sampai kepada ibunya,” ujarnya.

Saat ini kasusnya dalam penanganan aparat Kepolisian Polres Metro Depok. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here