
Kota Kembang | jurnaldepok.id
Ketua DPRD Kota Depok, H TM Yusufsyah Putra mengungkapkan, Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dalam rangka Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kota Depok Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari H Afrizal A Lana kepada Rienova Serry Donie, sudah sesuai regulasi.
“PAW ini berdasarkan SK Gubernur dari saudara Afrizal ke saudari Rienova, begitu juga ada surat dari DPP Gerindra terkait pemberhentian serta dari DPC yang mengajukan penggantian,” ujar Putra kepada Jurnal Depok, Rabu (31/08).
Putra juga menilai sah-sah saja jika Afrizal saat ini masih menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.

“SK itu kan harus dilaksanakan dan ada batas waktunya. Silahkan, itu sah-sah saja, karena itu hak setiap warga negara untuk melakukan proses hukum,” paparnya.
Dikatakan Putra, menyangkut pokok-pokok pikiran atau dana aspirasi milik Afrizal masih berjalan hingga tahun 2023 mendatang.
“Pak Afrizal sudah memasukan aspirasi masyarakat melalui pokok-pokok pikiran yang dianggarkan hingga 2023,” jelasnya.
Sementara, kata dia, dana aspirasi atau pokok-pokok pikiran milik Rienova baru akan berlaku di 2024 mendatang.
“Untuk memasukan pokirnya nanti di 2024 atau di perubahan 2023 jika ada masukan aspirasi dari masyarakat,” katanya.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna mengungkapkan, untuk melakukan PAW pihaknya berdasarkan surat dari DPRD Depok.
“Di dalam surat itu jelas, kami juga menyampaikan ke DPRD bahwa Pak afrizal sedang memproses hukum. Artinya, sifat mengingatkan itu kami sudah sampaikan. Kami menjalankan itu sudah sesuai prosedur,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Depok, Kania Purwanti mengungkapkan, bahwa pihaknya hanya menjalankan tupoksinya.
“Setwan sudah jelas tupoksinya, jadi kami tidak ada pilihan. Kami harus menjalankan tugas, tupoksi dan kewajiban-kewajiban yang memang harus dilaksanakan, termasuk salah satunya menjalankan paripurna PAW,” ujar Kania kepada Jurnal Depok, Selasa (30/08).
Terkait regulasi PAW, kata dia, Sekretariat DPRD Depok hanya menjalankan tupoksi sesuai dengan perundang-undangan.
“Pasti, kami berjalan sesuai yang sudah ditentukan dan tidak bisa berdasarkan keinginan. Sesuatu yang kami tentukan sudah dicek sesuai atau tidak. Secara aturan PAW besok (hari ini) sudah sesuai aturan-aturan yang ada,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji








