

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dalam rangka Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kota Depok Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari H Afrizal A Lana kepada Rienova Serry Donie resmi digelar, Rabu (31/08).
Meski tidak hadir dalam paripurna PAW itu, namun Afrizal banjir pujian dan ucapan terimaksih atas dedikasinya selama menjalankan tugas kurang lebih tiga tahun.
“Untuk Pak Afrizal kami ucapkan terimkasih atas dedikasinya selama kurang lebih tiga tahun dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya mengemban amanah masyarakat. Alhamdulillah beliau dapat mengemban amanah masyarakat dengan baik,” ujar H TM Yusufsyah Putra, Ketua DPRD Depok, Rabu (31/08).
Ia menambahkan, selama menjadi Anggota DPRD Depok Afrizal mampu menjalankan tugas dan amanah masyarakat dengan baik.
Pernyataan yang sama diungkapkan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono. Imam juga mengucapkan rasa terimaksihnya kepada Afrizal yang telah menjalankan tugasnya sesuai tupoksinya.
“Atas nama Pemerintah Kota Depok dan pribadi kami menyampaikan ucapan terimakasih serta apresiasi yang dalam kepada Bapak H Afrizal A Lana yang telah memberikan dharmabakti nya kepada msyarakat Kota Depok dan konsituennya,” papar Imam.
Dengan begitu, Imam menilai Afrizal telah berhasil menjalankan tugas yang diembannya sebagai wakil rakyat DPRD Kota Depok.
“Semoga amal bakti beliau tercatat sebagai amal ibadah di sisi Allah SWT,” ungkapnya.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Depok, H Mohammad HB juga mengucapkan terimaksih kepada Afrizal.
“Kami bersyukur memiliki rekan kerja yang memiliki dedikasi tinggi. Terimakasih Pak Afrizal atas sumbangsih baik tenaga, pikiran dan materi selama mengemban manah masyarakat,” ucapnya.
Ucapan serupa diungkapkan oleh Hj Qonita Lutfiyah yang pernah sama-sama duduk di Komisi D DPRD Kota Depok.
“Terimakasih Pak Afrizal atas pengabdian dan dedikasinya, mudah-mudahan ini menjadi ladang pahala. Tetap berjuang melayani masyarakat di lingkungan,” ungkapnya.
PAW Afrizal dengan Rienova bermula dari pemilihan legislatif pada Pemilu 2019 silam. Dimana, Afrizal saat itu unggul 27 suara dari Rienova. Merasa tidak terima dan ada dugaan kecurangan, akhirnya Rienova melaporkan kasus itu ke DPP Partai Gerindra.
Dalam perjalanannya, DPP Partai Gerindra meminta Afrizal berbagi jabatan 2,5 tahun dengan Rienova, namun afrizal tidak mau memenuhi keputusan DPP karena dirinya merasa tidak melakukan kecurangan.
Alhasil, Afrizal pun dipecat oleh DPP Partai Gerindra pada 27 Februari 2020. Saat ini Afrizal tengah menempuh jalur hukum dengan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung dan PTUN. n Rahmat Tarmuji








