

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok hari ini menggelar Rapat Paripurna Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kota Depok Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari H Afrizal A Lana kepada Rienova Serry Donie.
Sekretaris DPRD Kota Depok, Kania Purwanti mengungkapkan, bahwa DPRD telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk kegiatan peresmian PAW hari ini, Rabu (31/08).
“Setwan sudah jelas tupoksinya, jadi kami tidak ada pilihan. Kami harus menjalankan tugas, tupoksi dan kewajiban-kewajiban yang memang harus dilaksanakan, termasuk salah satunya menjalankan paripurna PAW,” ujar Kania kepada Jurnal Depok, Selasa (30/08).
Meski sedang menjalani isolasi mandiri, namun Kania terus memantau kesiapan sekretariat untuk ageda paripurna PAW.
“PAW ini kan bukan pertama kalinya, Insya Allah teman-teman di DPRD sudah memiliki pengalaman, mudah-mudahan bisa berjalan lancar. Pelantikan PAW ini sebenarnya sama saja dengan anggota dewan yang baru dilantik di awal periodenisasi mereka,” paparnya.
Dikatakannya, paripurna PAW tidak jauh berbeda dengan paripurna pada umumnya. Namun paripurna di DPRD ada yang namanya paripurna istimewa seperti HUT RI dan HUT DPRD. Dengan begitu, peserta paripurna (undangan) tidak jauh berbeda.
Terkait regulasi PAW, kata dia, Sekretariat DPRD Depok hanya menjalankan tupoksi sesuai dengan perundang-undangan.
“Pasti, kami berjalan sesuai yang sudah ditentukan dan tidak bisa berdasarkan keinginan. Sesuatu yang kami tentukan sudah dicek sesuai atau tidak. Secara aturan PAW besok (hari ini) sudah sesuai aturan-aturan yang ada,” katanya.
Sementara itu Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Depok, H Mohammad HB mengungkapkan, nantinya Rienova secara otomatis menggantikan posisi Afrizal di fraksi termasuk di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Iya, nanti Ibu Rienova menggantikan posisi Pak Afrizal di Komisi B dan Badan Musyawarah untuk sementara. Begitu juga dengan tunjangan maupun fasilitas melekat ke Ibu Rienova,” tandasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, proses PAW ini merupakan persoalan internal yang harus diselesaikan secara internal pula.
“Jadi kami menyerahkan sepenuhnya ke DPP sesuai aturan yang berlaku, apa yang dilakukan (PAW) kan sudah melalui berbagai tahapan. Kami hanya menerima keputusan akhir, termasuk DPRD juga kan menjalankan perintah Undang Undang,” terangnya.
PAW Afrizal dengan Rienova merupakan buntut dari pemilihan legislatif pada Pemilu 2019 silam. Dimana, Afrizal saat itu unggul 27 suara dari Rienova. Merasa tidak terima dan ada dugaan kecurangan, akhirnya Rienova melaporkan kasus itu ke DPP Partai Gerindra.
Dalam perjalanannya, DPP Partai Gerindra meminta Afrizal berbagi jabatan 2,5 tahun dengan Rienova, namun afrizal tidak mau memenuhi keputusan DPP karena dirinya merasa tidak melakukan kecurangan.
Alhasil, Afrizal pun dipecat oleh DPP Partai Gerindra pada 27 Februari 2020. Saat ini Afrizal tengah menempuh jalur hukum dengan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung dan PTUN. n Rahmat Tarmuji








