Malam Tahun Baru, Wali Kota Depok Ingatkan Masyarakat Jangan Berkerumun

200
Mohammad Idris

Margonda | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/621/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Pemberlakukan PPKM dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Salah satunya melarang adanya pawai, konvoi atau kegiatan lainnya pada malam pergantian Tahun Baru 2022 mendatang.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, terdapat sejumlah kebijakan dalam pencegahan penularan Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru.

Perayaan Tahun Baru 2022, kata dia, sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta menghindari kegiatan di lingkungan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Sementara untuk tempat wisata, pemerintah meminta agar tetap memperketat protokol kesehatan.
Terkait pusat perbelanjaan dan mall, diatur mengenai penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

“Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM,”katanya.

Selain itu, Pemerintah Kota Depok melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall, sebelumnya mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB, menjadi pukul 09.00 WIB sampai 22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu. Dilakukan pembatasan jumlah pengunjung, yakni tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall, serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” paparnya.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Jawa Barat juga melarang segala macam bentuk perayaan malam Tahun Baru 2022 di wilayah Jawa Barat.

“Di Jawa Barat tetap dilarang perayaan tahun baru. Di hotel, di destinasi wisata, di keramaian, arak-arakan, pawai, itu enggak boleh,” kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pemda Provinsi Jawa Barat akan meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan pengetatan di berbagai tempat saat libur Natal dan Tahun Baru. Emil menuturkan, meski kasus Covid-19 mereda, tetapi potensi penularan masih tetap ada.

“Oleh karenanya, penanganan pandemi Covid-19 yang sudah membaik harus teus dijaga, terutama saat libur Nataru,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here