HeadlinePolemik

Hak Pilih di Mukota Kadin Masih jadi Polemik, Pendukung Calon Cabut Berkas Pendaftaran

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Ketua Stering Comite Mukota V Kadin Kota Depok, Edmon Johan menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat dengan Ketua Kadin Jawa Barat untuk membedah dan memverifikasi kepesertaan.

“Maka, telah diarahakan untuk sesuai dasar hukum di Pasal 33 AD/ART. Namun, ada ketidakpahaman dari salah satu calon ketua. Sehingga terjadi pencabutan berkas. Jadi, panitia telah on the track alias sesuai jalur AD/ART,” ujarnya, kemarin.

Menurutnya, sesuai aturan yang tertulis, setiap satu peserta memiliki keterwakilan sebanyak 57 peserta yang dapat menggunakan hak suara saat pemilihan dan memiliki KTA-B Kadin.

“Jadi, dari keputusan dengan Kadin Jawa Barat tersebut, membuat panitia memanggil seluruh tim sukses calon ketua guna menjelaskan hasil berita acara dengan Ketua Kadin Jawa Barat,” tutur Edmon.

Edmon menambahkan, sesuai dengan berita acara, anggota biasa yang mendaftar serta telah mendaftar sebagai anggota Mukota Kadin berjumlah 8.676 peserta. Seluruh peserta telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi.

“Namun, dari salah satu pigak calon, ternyata ada anggapan kalau aturan ini sudah ketahuan siapa yang menang. Padahal jelas ini kan aturan, ini sistemnya, sesuai dengan AD/ART,”katanya.

Ketua Tim Pemenangan (Timses) Calon Ketua Kadin Kota Depok, Dian Nufarida, Rudi Murodi mengatakan, kedatangannya ke Kantor Kadin untuk mengambil data pendaftar pemilih Mukota Kadin.

“Saat itu kami tidak mengetahui jumlah pemilih yang sudah diverifikasi oleh panitia, namun kekecewaan kami muncul, jumlah pemilih calon keduanya. Ada dugaan jumlah pemilihan ada yang disetting, sehingga tidak fair play. Dimana data pemilih sudah diketahui oleh panitia pelaksana. Panitia sudah mengetahui data lawan dan data timmnya, seharusnya diverikasi secara terbuka,” paparnya.

Ketidakadilan yang diperlihatkan Panitia Mukota V Kadin Depok, kata dia, dari mulai pembukaan sampai penutupan pendaftaran calon.

“Faktanya, panitia tidak fair dan terbuka, padahal keterbukaan informasi itu dilindungi undang-undang. Panitia tidak mengumumkan secara jelas dan terbuka terkait tahapan dan syarat-syarat pendaftaran baik sebagai peserta biasa maupun calon ketua,”katanya.

Terkait ketidaknetralan SC dan OC, Rudi mempertanyakan KTA para anggota SC dan OC.

“Apakah mereka ada surat keputusan pengangkatannya atau tidak. Kami minta Kadin Jawa Barat untuk mengambil alih Mukota Kadin Depok dan kami tidak percaya akan kinerja SC dan OC di Mukota Kadin Depok,” pungkasnya. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button