HeadlineKriminal

Residivis Nakal Lagi, Aksinya Keperegok Pemilik Rumah Mau Embat Sepeda Motor

Bojongsari | jurnaldepok.id
Dua pelaku pencurian yang biasa beraksi di rumah kosong di wilayah Kecamatan Sawangan dan Bojongsari berhasil diringkus aparat Kepolisian Polsek Sawangan.

Kapolsek Sawangan, AKP Meltha Mubarak, mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini bermula ketika korbannya menyadari kehadiran pelaku di dalam kediamannya yang beralamat di Jalan Haji Nawi Malik, RT 01/04 Kelurahan Serua, Bojongsari, Kota Depok, telah dimaling.

“Kejadiannya ini kedua pelaku DP dan MH mendatangi rumah korban dan masuk lewat pekarangan. Saat itu korban tengah Salat Subuh,” ujarnya saat ungkap kasusnya di Polsek Sawangan, Selasa (16/11).

Saat melancarkan aksinya, ternyata pelaku dipergoki pemilik rumah. Namun, saat itu kedua pelaku sempat berkilah.

“Nah, pada saat beraksi, pelaku terpergok ada di dalam rumah korban. Pelaku beralasan ingin memeriksa motor miliknya yang dibawa oleh rekannya. Jadi, modus-modus seperti ini sudah sering terjadi,” katanya.

Korban curiga dan berteriak memanggil warga sekitar.

“Unit Reskrim kami pun segera bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku yang masih ada di sekitar lokasi. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya hendak mencuri motor milik korban,” jelasnya.

Bahkan, handphone yang ada di tangan pelaku adalah milik warga sekitar yang dicuri sebelum aksinya terpergok korban.

“Kami juga mengamankan handphone pelaku yang ternyata adalah milik warga sekitar,” bebernya.

Meltha menambahkan, bahwa kedua pelaku yang merupakan residivis pencurian ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Pelaku ini juga residivis, kasus lama dan pernah menjalani tahanan di Rutan Salemba. Pasal yang kami sangkakan Pasal 363 KUHP, ancaman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button