Headlinehukum

Canggih! Aktor Babi Ngepet Ternyata Melakukan ‘Riset’ Sebelum Menjalankan Aksinya

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Sidang pembuktian penyebaran berita bohong yang diigelar Pengadilan Negeri Depok kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa Adam Ibrahim, Selasa (2/11).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok, Alfa Dera dan Putri Dwi Rismarini dalam pemeriksaan terdakwa menggunakan jejak digital dari handphone yang disita. Dalam pemeriksaan persidangan tersebut, Alfa terungkap jejak digital terkait dengan perencanaan terdakwa Adam Ibrahim dalam membuat keonaran melalui berita bohong Babi Ngepet.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sri Kuncoro melalui Kepala Seksi Intelejen, Andi Rio RR menjelaskan, pemeriksaan terdakwa dipersidangan bahwa Jaksa telah membongkar terkait jejak digital perbuatan terdakwa dalam merencanakan aksinya sejak satu bulan sebelumnya yakni pada Maret 2021.

“Fakta persidangan terungkap sejak tanggal 30 Maret 2021 terdakwa mencari ide dengan mencari berita viral yang menghebohkan, selanjutnya tanggal 1 April 2021 terdakwa menggunakan sarana google sudah mencari lokasi penjualan Babi hidup di wilayah Depok dan harga Babi serta mempelajari terkait kebiasaan, ukuran anak Babi serta mempelajari terkait kehebohan isu-isu mistik di berbagai daerah,” ujar Andi kepada Jurnal Depok, Selasa (2/11).

Ia menambahkan, perbuatan menyiarkan informasi bohong Babi Ngepet terjadi pada tanggal 27 April 2021.

“Selanjutnya didapatkan fakta yang dibenarkan terdakwa bahwa secara intens terdakwa langsung mencari video Babi Ngepet Bedahan mulai 02.30 WIB di Youtobe maupun pemberitaan. Bahkan ada jejak digital terdakwa menggunakan google analitik untuk melihat perkembang berita bohong Babi Ngepet yang dibuat terdakwa. Kalau untuk mencari penjual Babi berdasarkan jejak digital pelaku melakukan pencairan di situs Kaskus,” paparnya.

JPU juga, kata Rio, mengungkapkan di persidang terkait fakta terdakwa memiliki kebiasaan menelusuri informasi terkait dengan berita-berita viral dan sering mencari refrensi rajah/ ajimat serta doa-doa, yang mana ketika ditanya jaksa perbuatan tersebut dibenarkan oleh terdakwa dan menyampaikan sebagai perbandingan dalam melakukan pengobatan alternatif.

“Berdasarkan proses pembuktian, penuntut umum meyakini pemeriksaan terdakwa dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi dan ahli meyakini surat dakwaan terbukti hal tersebut dikaitkan dengan unsur keonaran,” jelasnya.

Maka, sambungnya, pemeriksaan terdakwa terjadi keonaran semakin terang, terbukti karena telah terjadi kondisi kegelisahan, saling curiga antar warga akibat kabar bohong Babi Ngepet yang dilakukan terdakwa.

“Akibat isu Babi Ngepet dari terdakwa ini sampai ada peristiwa pengusiran terhadap seorang ibu yang termakan kabar bohong Babi Ngepet. Belum lagi dapat kita lihat keonaran akibat kabar bohong tersebut yang berakibat adanya peristiwa masyarakat termobilisasi akibat kegelisahan sampai berkumpul dilokasi Babi Ngepet, yang mana saat itu masih masuk masa pembatasan aktifitas. Bukan sekedar kumpul tapi aparat kepolisian sampai kesulitan untuk membubarkan warga yang termakan isu bohong tersebut dan terdakwa malah diam saja tidak segera menyampaikan kepublik terkait fakta bahwa Babi Ngepet itu adalah bohong,” ungkapnya.

Selain itu, kabar bohong yang dilakukan terdakwa sampai terjadi empat orang rela bertelanjang tanpa busana.

Hal tersebut, kata Rio, mereka mengalami kerugian berupa rasa malu karena informasi tersebut terekam sebagai jejak digital yang tidak tahu sampai kapan informasi akan ada di internet dan bahkan berpotensi abadi sebagai jejak digital.

“Dengan selesainya acara pembuktian oleh jaksa maka Selasa depan JPU akan melakukan penuntutan atas perbuatan pidana yang didakwakan dilakukan terdakwa, Adam Ibram,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button