Kota Kembang | jurnaldepok.id
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyalamatan Kota Depok hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, meski belum juga mengumumkan hasil akhir kasus tersebut, jaksa penyelidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan gelar perkara.
“Namun gelar perkara itu tidak dimaksudkan untuk menentukan sikap atau menentukan tersangka,” ujarnya, kemarin.
Herlangga menyebut, dalam proses penyelidikan ada tenggat waktu.
“Tapi kan bisa diperpanjang, surat perintah itu kan sesuai kebutuhan dapat dilakukan perpanjangan waktu,” katanya.
Herlangga mengatakan, salah satu penyebab lamanya proses penyelidikan karena beberapa waktu lalu tim jaksa penyelidik terkonfirmasi COVID-19.
“Jaksa penyidik juga menderita sakit sehingga otomatis ada waktu yang terbuang,” paparnya.
Dia menambahkan, orang yang melakukan pemeriksaan adalah orang yang namanya tertuang dalam surat perintah.
“Kalau orang yang namanya tertuang dalam surat perintah tidak bisa melaksanakan tugas kan berarti tidak boleh orang lain,” jelasnya.
Sebagai informasi, dugaan tindak pidana korupsi Damkar pertama kali dibongkar oleh salah satu anggota Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Sandi Butar Butar.
Melalui media sosial pribadinya, Sandi mengekspresikan kekecewaannya karena honornya diduga dipotong oleh oknum atasannya pada sekitar bulan April 2021. n Aji Hendro