Margonda | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota Depok resmi melarang kegiatan Shalat Idul Adha 1422 H.
“Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Wihara dan Klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun swasta, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” ujar Mohammad Idris, Wali Kota Depok, Sabtu (10/7).
Selain itu, sambungnya, penyelenggaraan takbiran di Masjid/Mushola dilakukan hanya oleh 1 (satu) orang petugas dan takbir keliling (berjalan kaki dan dengan kendaraan) ditiadakan.
“Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M di Masjid/Mushola/Fasilitas Umum lainnya yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah dan swasta ditiadakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata dia, kegiatan kunjungan perayaan Idul Adha ditiadakan dan dilaksanakan secara daring.
Hal itu, sambungnya, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, kata dia, juga didasari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut. n Rahmat Tarmuji