HeadlinePemerintahan

Jam Malam Diberlakukan Lagi, Aktivitas Warga Dibatasi Hingga Pukul 21.00 WIB

Sawangan | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota Depok kembali memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari atau yang lebih akrab disebut jam malam.

“Iya betul, kami istilahnya pembatasan aktivitas. Hal itu dilakukan karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Depok,” ujar Dadang Wihana, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, kemarin.

Ia menambahkan, pusat perbelanjaan/mall/supermarket/midi market/minimarket, beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30%. Pasar Rakyat/Pasar Tradisional beroperasi dari pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan kapasitas 30%. Untuk restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.

“Terkait penguburan jenazah/takziyah/tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang. Pengajian rutin, subuh keliling dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan. Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB,” tukasnya.

Selain itu pihaknya juga mengatur transportasi umum, maksimal 50% dengan waktu operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

Sementara itu Camat, Danramil serta Kapolsek Sawangan menggelar operasi gabungan untuk membatasi aktivitas masyarakat di wilayah Sawangan, Selasa (22/6) malam.

“Kami mengimbau kepada pelaku usaha yang ada di Sawangan seperti minimarket, restoran dan warga yang berkerumun untuk melaksanakan peraturan wali kota hingga pukul 19.00WIB, dan itu haru take away dan tidak boleh makan di tempat,” ujar Fery Birowo, Camat Sawangan.

Dikatakannya, ia bersama tiga pilar yakni Polsek serta Koramil eksis memberikan imbauan kepada masyarakat.

“Jika ada yang masih berkerumun atau ada yang tidak mengenakan masker kami berikan masker. Keluar rumah itu wajib mengenakan masker,” tegasnya.

Kapolsek Sawangan, AKP Mubarak menambahkan, pihaknya menerjunkan puluhan anggotanya dalam operasi tersebut.

“Kami menyisir tempat-tempat usaha yang belum menutup tokonya agar segera menutupnya sampai pukul 19.00WIB. Begitu juga masyarakat yang hendak makan ditempat tidak diperbolehkan lagi,” tandasnya.

Sementara itu Danramil Sawangan Kapten Arm Erwin Saputra berpesan kepada seluruh aparatur jangan pernah lelah dan meminta partisipasi masyarakat dalam menerapkan prokes.

“Percayalah aturan itu dibuat untuk kebaikan bersama. Setiap hari kami mobile ke wilayah untuk melaksanakan kegiatan,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button